Jawa Timur, Potretrealita.com – Terkait kinerja PPID, pihaknya juga menjelaskan berbagai kendala dalam pelayanan informasi. Seperti banyaknya permohonan informasi atas nama media atau wartawan menggunakan dasar UU 40/1999 tentang Pers. Menjawab hal itu, Pranata Humas Ahli Pertama Dinas Kominfo Jawa Timur, M. Afrizal Akbar memberikan masukan, bahwa dasar yang digunakan tidak tepat.
“Kalau permohonan informasi semestinya berdasarkan UU 14/2008 tentang KIP bukan UU Pers. Jika atas nama pers maka output dari informasi yang diminta harus berupa produk pers atau berita. Data yang diberikan juga harus sesuai dengan kebutuhan pemberitaan saja dan tidak bisa dilakukan keberatan atau sengketa informasi,” jelasnya.
Jika wartawan yang memohon informasi itu juga bertindak sebagai LSM, lanjut dia, bisa diberikan informasi Seruan Dewan Pers. “Jika permohonan informasi dari media pers, bisa ditanyakan kepada pemohon, berita apa yang akan mereka buat, serta kita bisa memberikan informasi berupa rilis berita saja. Khusus untuk pemohon media yang memposisikan dirinya sebagai Pers dan LSM, Provinsi Jawa Timur menyarankan untuk menggunakan Seruan Dewan Pers No.2 tahun 2023,” katanya.
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sampang, Amron Hidayat menyampaikan terima kasih atas monev yang dilakukan Dinas Kominfo Jawa Timur. “Memang nilai SAQ Sampang terendah nomor 38 untuk kabupaten kota di Jawa Timur. Termasuk data pengaduan SP4N LAPOR yang masih rendah dan RTL lebih dari tiga hari kerja. Kami akan segera memperbaiki sesuai saran dan target dari provinsi,” jelasnya.
Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Pamekasan, Ulung Sedjati Wirjawan didampingi Kepala Bidang Aptika, Imam Wahyudi menyampaikan penanganan SP4N e di Pamekasan baru peralihan dari Bidang Aptika ke Bidang IKP. Untuk jumlah aduan yang masih belum mencapai target minimal, dikarenakan kurangnya sosialisasi dan pemahaman dari pejabat penghubung di perangkat daerah. Namun seluruh aduan di Pamekasan selesai dengan RTL 1 hari kerja.
Tim Kominfo Jatin menyarankan untuk mengoptimalkan kanal Whatsapp grup untuk membantu koordinasi ketika ada aduan yang masuk ke OPD agar segera ditindaklanjuti oleh pejabat penghubung. Untuk jumlah aduan yang masuk di Kab Pamekasan bisa dimaksimalkan dengan memanfaatkan fitur input manual pada aplikasi LAPOR.
Untuk menaikan nilai SAQ KIP disarankan untuk lebih teliti dalam mengisi link pertanyaan. ‘Upayakan tautan hanya satu kali klik saja sudah menjawab pertanyaan. Kalau sampai dia kali klik atau lebih, tim penilai belum tentu berkenan mencari jawabannya. Sehingga bisa saja nilainya nol. Ini kendala Kabupaten Pamekasan, semoga tahun ini tidak terulang,” kata Ayu Saulina.
Selain itu, Diskominfo Pamekasan juga diimbau untuk mengundang OPD pengampu indikator pertanyaan untuk ikut serta menjawab pertanyaan yang menjadi kewenangannya. Selain itu, perlu membangun pola koordinasi yang kuat dengan PPID Provinsi Jawa Timur melalui konsultasi PPID guna mengoptimalkan konten PPID pada laman web Kabupaten Pamekasan. (gus)