Menu ✖

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 13 Apr 2026 12:21 WIB ·

LBH Madas Sedarah Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa di Sampang, Soroti Dugaan Penyimpangan Penegakan Hukum


 LBH Madas Sedarah Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa di Sampang, Soroti Dugaan Penyimpangan Penegakan Hukum Perbesar

Sampang, Potretrealita.com — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Madas Sedarah akan menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk sikap terhadap dugaan penyimpangan dalam proses penegakan hukum di Kabupaten Sampang.

Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 15 April 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, dengan titik lokasi di depan Kejaksaan Negeri Sampang dan Pengadilan Negeri Sampang. Diperkirakan, massa aksi yang akan terlibat mencapai sekitar 1.000 orang.

Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk perjuangan menegakkan keadilan serta menolak segala bentuk penyimpangan dalam proses hukum. LBH Madas Sedarah menilai terdapat dugaan kesalahan serius oleh oknum Jaksa Penuntut Umum dalam penanganan suatu perkara yang dinilai sarat kejanggalan, intimidasi, serta tidak mencerminkan prinsip keadilan.

Dalam aksinya, massa membawa sejumlah tuntutan, di antaranya mendesak agar dilakukan proses hukum secara pidana maupun etik terhadap Jaksa Penuntut Umum yang terbukti melakukan pelanggaran. Selain itu, mereka juga meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Sampang guna menjaga marwah institusi penegak hukum.

Tak hanya itu, LBH Madas Sedarah juga mendorong Kepala Kejaksaan agar bertindak tegas terhadap jajaran yang melakukan pelanggaran tanpa pandang bulu. Massa aksi turut mendesak Pengadilan Negeri Sampang untuk membebaskan Samsul Bin Marlawi, yang menurut mereka tidak terbukti bersalah berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Aksi ini juga disebut sebagai bentuk peringatan kepada seluruh aparat penegak hukum agar tidak menjadikan hukum sebagai alat penindasan, melainkan sebagai sarana menegakkan kebenaran dan keadilan bagi masyarakat.

Koordinator lapangan aksi, Roja Taupan Hidayat, S.H., bersama Fuad Cholili, S.H., menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen LBH Madas Sedarah dalam mengawal keadilan serta membela hak-hak masyarakat yang diduga terzalimi. (Red)

Artikel ini telah dibaca 56 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Apresiasi Dedikasi Petugas Kebersihan, Cleaning Service RS Ibnu Sina Gresik Gelar Gathering Bersama Keluarga ke Yogyakarta

8 November 2026 - 10:02 WIB

Sasar Berbagai Profesi, Peredaran Narkoba di Lamongan Terbongkar dalam 17 Kasus

8 November 2026 - 09:57 WIB

“Tertibkan Kotanya, Jangan Matikan Dapur”, Cakra Muda Siap Kritik Kebijakan Penataan PKL Surabaya

8 November 2026 - 09:52 WIB

Hari ke-13 Operasi Patuh Semeru 2026, Satlantas Tanjung Perak Tindak 15 Kendaraan Besar Pelanggar Jam Operasional

7 November 2026 - 13:55 WIB

Sambut Hari Pahlawan 2026, Polrestabes Surabaya Pasang 1.000 Alarm Motor Gratis dan Bagikan Makan Siang

7 November 2026 - 13:47 WIB

Razia Gabungan di Gresik Jaring 29 Orang, Hasil Skrining Temukan Positif HIV dan Sifilis

7 November 2026 - 13:40 WIB

Trending di Gresik
error: Content is protected !!