Lamongan, potretrealita.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan berhasil mengungkap 17 kasus tindak pidana narkotika dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Pemberantasan Narkoba.
Kegiatan tersebut digelar selama 22 hari, terhitung mulai 16 Oktober hingga 6 November 2026. Dari hasil pengungkapan, petugas mengamankan 21 tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki, beserta barang bukti ratusan gram sabu dan pil ekstasi.
Hasil pengungkapan disampaikan langsung melalui kegiatan doorstop oleh Kasat Resnarkoba Polres Lamongan, AKP Tulus Haryanto, S.E., M.H., didampingi Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd.
Kegiatan ini merupakan wujud komitmen jajaran Polres Lamongan dalam mengimplementasikan program prioritas Kapolri untuk memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Lamongan.
Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti dengan rincian sebagai berikut:
Narkotika: sabu-sabu seberat 275,94 gram dan 9 butir pil ekstasi.
Barang pendukung: 23 unit telepon genggam berbagai merek, 10 unit timbangan elektrik, 7 unit sepeda motor, 27 pack plastik klip kosong, 3 buah tas, 1 buah dompet, 1 alat hisap sabu (bong), 17 skrop dari sedotan, serta 3 bungkus bekas rokok.
Uang tunai: sebesar Rp4.598.000.
AKP Tulus Haryanto mengungkapkan, dari total kasus yang diungkap, terdapat dua kasus menonjol yang berhasil dibongkar petugas.
Kasus pertama melibatkan tersangka berinisial AS dan FF dengan barang bukti sabu seberat 226,23 gram yang berasal dari wilayah utara atau kawasan Pantura Lamongan. Kasus menonjol kedua melibatkan tersangka berinisial EAL dengan barang bukti sabu seberat 12,43 gram.
Berdasarkan hasil pendalaman, peredaran narkoba di wilayah Lamongan menyasar berbagai latar belakang profesi, mulai dari sopir, nelayan, pedagang, hingga karyawan swasta.
Adapun sebaran lokasi pengungkapan meliputi enam kecamatan di Kabupaten Lamongan, yakni Kecamatan Brondong 9 kasus, Kecamatan Lamongan 2 kasus, Kecamatan Paciran 2 kasus, Kecamatan Kedungpring 2 kasus, Kecamatan Pucuk 1 kasus, dan Kecamatan Turi 1 kasus.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Lamongan menegaskan akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika secara tegas dan berkesinambungan guna menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba. (Mul)











