Menu ✖

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Lamongan · 8 Nov 2026 09:57 WIB ·

Sasar Berbagai Profesi, Peredaran Narkoba di Lamongan Terbongkar dalam 17 Kasus


 Sasar Berbagai Profesi, Peredaran Narkoba di Lamongan Terbongkar dalam 17 Kasus Perbesar

Lamongan, potretrealita.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan berhasil mengungkap 17 kasus tindak pidana narkotika dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Pemberantasan Narkoba.

Kegiatan tersebut digelar selama 22 hari, terhitung mulai 16 Oktober hingga 6 November 2026. Dari hasil pengungkapan, petugas mengamankan 21 tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki, beserta barang bukti ratusan gram sabu dan pil ekstasi.

Hasil pengungkapan disampaikan langsung melalui kegiatan doorstop oleh Kasat Resnarkoba Polres Lamongan, AKP Tulus Haryanto, S.E., M.H., didampingi Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd.

Kegiatan ini merupakan wujud komitmen jajaran Polres Lamongan dalam mengimplementasikan program prioritas Kapolri untuk memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Lamongan.

Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti dengan rincian sebagai berikut:

Narkotika: sabu-sabu seberat 275,94 gram dan 9 butir pil ekstasi.

Barang pendukung: 23 unit telepon genggam berbagai merek, 10 unit timbangan elektrik, 7 unit sepeda motor, 27 pack plastik klip kosong, 3 buah tas, 1 buah dompet, 1 alat hisap sabu (bong), 17 skrop dari sedotan, serta 3 bungkus bekas rokok.

Uang tunai: sebesar Rp4.598.000.

AKP Tulus Haryanto mengungkapkan, dari total kasus yang diungkap, terdapat dua kasus menonjol yang berhasil dibongkar petugas.

Kasus pertama melibatkan tersangka berinisial AS dan FF dengan barang bukti sabu seberat 226,23 gram yang berasal dari wilayah utara atau kawasan Pantura Lamongan. Kasus menonjol kedua melibatkan tersangka berinisial EAL dengan barang bukti sabu seberat 12,43 gram.

Berdasarkan hasil pendalaman, peredaran narkoba di wilayah Lamongan menyasar berbagai latar belakang profesi, mulai dari sopir, nelayan, pedagang, hingga karyawan swasta.

Adapun sebaran lokasi pengungkapan meliputi enam kecamatan di Kabupaten Lamongan, yakni Kecamatan Brondong 9 kasus, Kecamatan Lamongan 2 kasus, Kecamatan Paciran 2 kasus, Kecamatan Kedungpring 2 kasus, Kecamatan Pucuk 1 kasus, dan Kecamatan Turi 1 kasus.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Lamongan menegaskan akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika secara tegas dan berkesinambungan guna menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Apresiasi Dedikasi Petugas Kebersihan, Cleaning Service RS Ibnu Sina Gresik Gelar Gathering Bersama Keluarga ke Yogyakarta

8 November 2026 - 10:02 WIB

“Tertibkan Kotanya, Jangan Matikan Dapur”, Cakra Muda Siap Kritik Kebijakan Penataan PKL Surabaya

8 November 2026 - 09:52 WIB

Hari ke-13 Operasi Patuh Semeru 2026, Satlantas Tanjung Perak Tindak 15 Kendaraan Besar Pelanggar Jam Operasional

7 November 2026 - 13:55 WIB

Sambut Hari Pahlawan 2026, Polrestabes Surabaya Pasang 1.000 Alarm Motor Gratis dan Bagikan Makan Siang

7 November 2026 - 13:47 WIB

Razia Gabungan di Gresik Jaring 29 Orang, Hasil Skrining Temukan Positif HIV dan Sifilis

7 November 2026 - 13:40 WIB

Ketua L KPK H. Suja’i Hadiri HUT ke-16 Metro Soerya, Dorong Media Profesional dan Kawal Transparansi Publik

7 November 2026 - 13:34 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!