Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 13 Apr 2026 12:49 WIB ·

LBH Madas Sedarah Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa di Sampang, Soroti Dugaan Penyimpangan Penegakan Hukum


 LBH Madas Sedarah Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa di Sampang, Soroti Dugaan Penyimpangan Penegakan Hukum Perbesar

Sampang, Potretrealita.com — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Madas Sedarah akan menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk sikap terhadap dugaan penyimpangan dalam proses penegakan hukum di Kabupaten Sampang.

Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 15 April 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, dengan titik lokasi di depan Kejaksaan Negeri Sampang dan Pengadilan Negeri Sampang. Diperkirakan, massa aksi yang akan terlibat mencapai sekitar 1.000 orang.

Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk perjuangan menegakkan keadilan serta menolak segala bentuk penyimpangan dalam proses hukum. LBH Madas Sedarah menilai terdapat dugaan kesalahan serius oleh oknum Jaksa Penuntut Umum dalam penanganan suatu perkara yang dinilai sarat kejanggalan, intimidasi, serta tidak mencerminkan prinsip keadilan.

Dalam aksinya, massa membawa sejumlah tuntutan, di antaranya mendesak agar dilakukan proses hukum secara pidana maupun etik terhadap Jaksa Penuntut Umum yang terbukti melakukan pelanggaran. Selain itu, mereka juga meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Sampang guna menjaga marwah institusi penegak hukum.

Tak hanya itu, LBH Madas Sedarah juga mendorong Kepala Kejaksaan agar bertindak tegas terhadap jajaran yang melakukan pelanggaran tanpa pandang bulu. Massa aksi turut mendesak Pengadilan Negeri Sampang untuk membebaskan Samsul Bin Marlawi, yang menurut mereka tidak terbukti bersalah berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Aksi ini juga disebut sebagai bentuk peringatan kepada seluruh aparat penegak hukum agar tidak menjadikan hukum sebagai alat penindasan, melainkan sebagai sarana menegakkan kebenaran dan keadilan bagi masyarakat.

Koordinator lapangan aksi, Roja Taupan Hidayat, S.H., bersama Fuad Cholili, S.H., menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen LBH Madas Sedarah dalam mengawal keadilan serta membela hak-hak masyarakat yang diduga terzalimi. (Suja’i)

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Viral Curi Sandaran Kursi Besi di Gubeng, Pria 29 Tahun Dibekuk Resmob Polrestabes Surabaya

14 Mei 2026 - 13:07 WIB

Praktisi Hukum Nasional Soroti Dugaan Sikap Kapolres Mojokerto terhadap Wartawan, Tegaskan Pers Dilindungi Konstitusi

14 Mei 2026 - 12:54 WIB

Kajari Sampang Sambangi Pesantren, Perkuat Sinergi Ulama dan Penegak Hukum

14 Mei 2026 - 04:25 WIB

Dapat Laporan Gengster, Tim Patroli Polsek Semampir Langsung Lakukan Penyisiran

14 Mei 2026 - 04:10 WIB

Menteri HAM Natalius Pigai Sidak Korban Keracunan MBG di Surabaya, Desak Investigasi Total Pengelola Dapur Gizi

14 Mei 2026 - 04:03 WIB

Polsek Geneng Edukasi 920 Pelajar SMPN 1 Ngawi Cegah Bullying dan Bahaya Narkoba

14 Mei 2026 - 02:42 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!