Surabaya, Potretrealita.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Mochamad Basyori, pengangguran asal Jalan Semarang, Surabaya, yang terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan (jambret) hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka pada Senin (13/4/2026).
Ketua majelis hakim, Edy Saputra, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf a dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mochamad Basyori dengan pidana penjara selama 11 tahun,” tegasnya saat membacakan amar putusan.
Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Mosleh Rahman dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Pihak jaksa menyatakan menerima putusan karena dinilai sesuai dengan tuntutan yang telah diajukan sebelumnya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tergolong kejahatan jalanan yang brutal. Aksi dilakukan dengan kekerasan hingga menimbulkan dampak fatal dan merenggut nyawa korban. Selain itu, terdakwa tidak menunjukkan penyesalan serta diketahui sebagai residivis dalam sejumlah perkara sebelumnya. Hal tersebut menjadi faktor pemberat dalam penjatuhan hukuman.
Peristiwa tragis ini bermula pada Selasa, 17 Desember 2024. Korban, Perizada Eilga Artemesia, tengah mengendarai sepeda motor di depan RS DKT Surabaya, Jalan Kusuma Bangsa, Surabaya. Terdakwa yang telah membuntuti korban kemudian menarik tas selempang secara paksa. Tarikan keras itu menyebabkan korban terjatuh dan terseret di aspal.
Korban sempat menjalani perawatan intensif, namun akhirnya meninggal dunia pada Kamis (2/1/2025) akibat luka serius yang diderita. Dalam aksinya, terdakwa membawa kabur sejumlah barang milik korban, di antaranya ponsel, dokumen kendaraan, dan kartu ATM dengan total kerugian sekitar Rp15 juta.
Pihak keluarga korban menyambut putusan tersebut dengan perasaan campur aduk. Mereka mengaku sedikit lega atas vonis yang dijatuhkan, meskipun tidak dapat mengembalikan nyawa korban. Keluarga juga berharap aparat penegak hukum lebih serius dalam memberantas kejahatan jalanan yang kian meresahkan.
Kasus ini kembali menyoroti maraknya aksi kriminalitas jalanan di Surabaya. Kejahatan seperti jambret, begal, dan pencurian dengan kekerasan tidak hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa.
Pengamat sosial menilai, fenomena ini kerap dipicu oleh faktor ekonomi, pengangguran, serta lemahnya pengawasan lingkungan. Karena itu, selain penegakan hukum yang tegas, diperlukan langkah pencegahan melalui pemberdayaan masyarakat, pembukaan lapangan kerja, serta penguatan sistem keamanan di ruang publik.
Dalam persidangan, terdakwa maupun jaksa sama-sama menyatakan menerima putusan majelis hakim. (Tim/Red)











