Bekasi, potretrealita.com — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TRINUSA Bekasi Raya resmi melaporkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan retribusi sampah fiktif di wilayah Kecamatan Bekasi Timur kepada Aparat Penegak Hukum (APH), Rabu (16/9/2026). Praktik lancung ini diduga kuat melibatkan oknum Pelaksana Harian (Plh) di lingkungan UPTD Pengelolaan Sampah Kecamatan Bekasi Timur, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi.
Laporan resmi tersebut disampaikan langsung kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan Polres Metro Bekasi Kota, dengan tembusan kepada Penjabat Wali Kota Bekasi.
Ketua LSM TRINUSA Bekasi Raya, Maksum Al Farizi — yang akrab disapa Mandor Baya — menegaskan tindakan oknum tersebut telah masuk ranah dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Modus operansinya: uang retribusi kebersihan rutin ditarik dari warga dan pelaku usaha, namun armada pengangkut sampah tidak beroperasi sebagaimana mestinya. Akibatnya, tumpukan sampah dibiarkan menumpuk dan membusuk di berbagai Tempat Penampungan Sementara (TPS).
“Ini bentuk kezaliman terhadap masyarakat. Uang retribusi diambil secara rutin, tapi hak warga atas lingkungan bersih justru dikesampingkan. Sampah dibiarkan menumpuk hingga membusuk di TPS. Kami menduga kuat ada praktik retribusi bodong dan pungli di sini,” tegas Mandor Baya.
Kondisi pelayanan yang buruk ini memicu gelombang protes luas dari warga. Sejumlah pengurus lingkungan bahkan telah melayangkan Surat Pemutusan Kerja Sama dan menghentikan seluruh bentuk koordinasi pelayanan dengan UPTD Kebersihan Bekasi Timur.
Selain mendorong proses hukum di kejaksaan dan kepolisian, LSM TRINUSA juga menuntut sanksi administratif berat. Mereka mendesak Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi beserta Pj. Wali Kota Bekasi untuk segera memanggil, memeriksa, dan memecat oknum Plh tersebut demi memulihkan kepercayaan publik.
LSM TRINUSA menegaskan akan terus mengawal kasus ini, serta mendesak Inspektorat Kota Bekasi melakukan audit keuangan menyeluruh terhadap seluruh aliran dana retribusi kebersihan di wilayah Bekasi Timur.
Hingga berita ini diturunkan, pihak UPTD Pengelolaan Sampah Kecamatan Bekasi Timur maupun DLH Kota Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
(Tim)











