Menu ✖

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Gresik · 14 Sep 2026 14:20 WIB ·

Tindakan Disnaker GRESIK Ke SEMPOA YES Menganti Dikritik: Dugaan Dinilai Loyo Dan Kurang Tegas


 Tindakan Disnaker GRESIK Ke SEMPOA YES Menganti Dikritik: Dugaan Dinilai Loyo Dan Kurang Tegas Perbesar

Gresik, potretrealita.com – Langkah Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Gresik dalam menangani sengketa hak pekerja di lembaga pendidikan Sempoa YES Menganti justru menuai sorotan tajam. Meski pihak dinas mengklaim telah menerjunkan tim ke lapangan, langkah yang diambil dinilai sekadar normatif, terkesan “loyo”, dan belum menyentuh substansi penegakan hukum yang tegas.

Sebelumnya, melalui pesan singkat pada Senin (14/9/2026), perwakilan Disnaker Gresik memberikan jawaban singkat terkait tindak lanjut penanganan kasus tersebut. “Kemarin tim dinas sudah melakukan pembinaan,” begitu tulisnya secara terbatas.

Namun, efektivitas apa yang disebut “pembinaan” tersebut diragukan oleh publik. Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat tindakan konkret yang memaksa manajemen Sempoa YES untuk segera melunasi tunggakan gaji sebesar Rp2.000.000 kepada mantan pekerjanya, Rahma Dea Agustin.

Banyak pihak menilai instansi ketenagakerjaan setempat terkesan mengulur waktu dan kurang bertaji menghadapi manajemen Sempoa YES, yang secara terang-terangan telah mengabaikan Perjanjian Bersama bermeterai. Padahal, dokumen hukum itu dibuat dan disaksikan langsung oleh Mediator Hubungan Industrial Disnaker Gresik, Irene Firsty Rahayu, S.H., M.H., pada akhir Agustus lalu.

“Kalau hanya pembinaan lisan tanpa sanksi administratif yang jelas atau paksaan riil untuk membayar, itu sama saja memberi ruang bagi manajemen nakal untuk terus menghindar dari kewajiban,” keluh salah satu pemerhati hukum ketenagakerjaan yang memantau kasus ini.

Publik kini mendesak Disnaker Kabupaten Gresik untuk tidak lagi berlindung di balik kata “pembinaan” dan segera menaikkan status penanganan perkara. Jika dalam waktu dekat sisa gaji pekerja belum juga ditransfer, Disnaker diminta berani menjatuhkan sanksi yang lebih berat — termasuk rekomendasi pembekuan izin operasional lembaga — demi menjaga marwah institusi negara dan memberikan kepastian hukum bagi pekerja kecil. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tiga Agenda APMP di Polda Jatim: Orasi, Dumas, dan Potong Tumpeng

16 Oktober 2026 - 00:42 WIB

Ribuan Jamaah Padati Gresik Bersholawat, Bupati dan Forkopimda Hadir Bersama Ulama Terkemuka

15 Oktober 2026 - 17:12 WIB

Viral Video Pengamanan 7 Orang di Probolinggo, Polisi Tegaskan Dugaan Perampokan dan Pemerasan Belum Terbukti

15 Oktober 2026 - 12:55 WIB

LSM Trinusa Desak Kejagung Periksa Wali Kota Bekasi dalam Dugaan Skandal Migas Rp2 Triliun

15 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Polres Gresik Bongkar Sindikat Pemerasan Berkedok Pinjol Fiktif, Korban Diancam Pakai Foto Porno

15 Oktober 2026 - 12:46 WIB

Polda Jatim dan Tim Gabungan Gerebek Jalan Kunti Surabaya, Sejumlah Orang Diamankan Terkait Dugaan Narkoba

14 Oktober 2026 - 11:57 WIB

Trending di Narkoba
error: Content is protected !!