Gresik, potretrealita.com – Langkah Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Gresik dalam menangani sengketa hak pekerja di lembaga pendidikan Sempoa YES Menganti justru menuai sorotan tajam. Meski pihak dinas mengklaim telah menerjunkan tim ke lapangan, langkah yang diambil dinilai sekadar normatif, terkesan “loyo”, dan belum menyentuh substansi penegakan hukum yang tegas.
Sebelumnya, melalui pesan singkat pada Senin (14/9/2026), perwakilan Disnaker Gresik memberikan jawaban singkat terkait tindak lanjut penanganan kasus tersebut. “Kemarin tim dinas sudah melakukan pembinaan,” begitu tulisnya secara terbatas.
Namun, efektivitas apa yang disebut “pembinaan” tersebut diragukan oleh publik. Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat tindakan konkret yang memaksa manajemen Sempoa YES untuk segera melunasi tunggakan gaji sebesar Rp2.000.000 kepada mantan pekerjanya, Rahma Dea Agustin.
Banyak pihak menilai instansi ketenagakerjaan setempat terkesan mengulur waktu dan kurang bertaji menghadapi manajemen Sempoa YES, yang secara terang-terangan telah mengabaikan Perjanjian Bersama bermeterai. Padahal, dokumen hukum itu dibuat dan disaksikan langsung oleh Mediator Hubungan Industrial Disnaker Gresik, Irene Firsty Rahayu, S.H., M.H., pada akhir Agustus lalu.
“Kalau hanya pembinaan lisan tanpa sanksi administratif yang jelas atau paksaan riil untuk membayar, itu sama saja memberi ruang bagi manajemen nakal untuk terus menghindar dari kewajiban,” keluh salah satu pemerhati hukum ketenagakerjaan yang memantau kasus ini.
Publik kini mendesak Disnaker Kabupaten Gresik untuk tidak lagi berlindung di balik kata “pembinaan” dan segera menaikkan status penanganan perkara. Jika dalam waktu dekat sisa gaji pekerja belum juga ditransfer, Disnaker diminta berani menjatuhkan sanksi yang lebih berat — termasuk rekomendasi pembekuan izin operasional lembaga — demi menjaga marwah institusi negara dan memberikan kepastian hukum bagi pekerja kecil. (Mul)











