Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum · 12 Des 2025 13:21 WIB ·

2 Pengguna Narkoba Tangkapan Satresnarkoba Polres Pasuruan Direhabilitasi


 2 Pengguna Narkoba Tangkapan Satresnarkoba Polres Pasuruan Direhabilitasi Perbesar

Pasuruan, potretrealita.com – Terkait adanya pemberitaan tentang adanya dugaan tangkap lepas di Satresnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardianto, S.H., M.H., selaku Kasat Narkoba Polres Pasuruan angkat bicara, Jum’at (13/12/2025).

Kepada awak media, Iptu Yoyok Hardianto menjelaskan bahwa awak media yang melakukan konfirmasi sudah diberi penjelasan bahwa, kesatuannya menjalankan tugas sesuai prosedural. Dan dua orang yang sebelumnya ditangkap, dilakukan rehabilitasi.

“Saya sudah jelaskan bahwa tidak ada permintaan uang apapun baik di kita (Satresnarkoba Polres Pasuruan) maupun di BNNK Pasuruan. Karena setelah dilakukan gelar, kedua orang yang kami tangkap yakni Kadi dan Hendro hanya terbukti sebagai pengguna. Jadi, kami lakukan asessmen di BNNK Pasuruan untuk selanjutnya dilakukan rehabilitasi,” jelas Iptu Yoyok.

Masih kata Iptu Yoyok, penetapan sebagai pengguna narkoba tersebut berdasarkan barang buktinya hanya sebatas alat hisab dan penunjangnya tes urine positif serta tidak terlibat dalam jaringan narkoba.

“Kami sesuai prosedural dan juga sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Kalau hanya sebatas pengguna narkoba, wajib dilakukan rehabilitasi dan harus melakukan asessmen dahulu di BNNK Pasuruan,” lanjut Iptu Yoyok.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan tersebut juga meminta awak media yang melakukan konfirmasi untuk membawa keluarga Kadi dan Hendro guna menunjukkan siapa yang meminta uang dan menerima uang jika memang ada permintaan uang dari anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan.

“Kami selalu transparan. Jika memang ada anggota yang bermain – main, pasti kami tindak tegas. Tapi, saya rasa seluruh anggota saya memiliki jiwa merah putih dan tegak lurus serta melakukan tugasnya sesuai koridor. Kalau memang hanya sebatas pengguna narkoba, tentunya tidak bisa kami paksakan untuk menjadi pengedar. Dan jika pengedar, tidak mungkin kami tetapkan sebagai pengguna. Yang pasti, saya jamin tidak akan ada transaksional apapun, baik di kesatuan saya ataupun di kesatuan siapapun di Polres Pasuruan,” pungkas Iptu Yoyok. (SY41)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ramadan Berbagi, Media Liputan Kasus Tebar 500 Takjil di Depan Masjid Hidayatullah

15 Maret 2026 - 09:47 WIB

Polda Jatim Dirikan 238 Pos Operasi Ketupat Semeru 2026 untuk Layani Pemudik

14 Maret 2026 - 19:16 WIB

Jurnalis Surabaya Turun ke Jalan, Bagikan Beras untuk Ojol dan Tukang Becak di Tanjung Sadari

14 Maret 2026 - 19:13 WIB

Kontes Bandeng Kawak 2026 Meriahkan Pasar Bandeng Gresik, Tradisi Warisan Budaya Takbenda Tetap Dilestarikan

14 Maret 2026 - 19:05 WIB

Warga RW15 Medokan Ayu Surabaya Gelar Santunan Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama dalam Semangat Kampung Pancasila

14 Maret 2026 - 18:58 WIB

Redefinisi Kontribusi Penerima Beasiswa Luar Negeri: Menakar Spirit Global Beasiswa EMJM

14 Maret 2026 - 18:52 WIB

Trending di Jakarta
error: Content is protected !!