Surabaya, potretrealita.com – Dugaan pencemaran nama baik yang menimpa Pemimpin Redaksi media online Liputan Jatim Bersatu, Imam Arifin rencananya akan melaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Namun, rencana hanya tinggal rencana. Petugas piket Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menolak laporan tersebut dengan alibi masuk ranah perdata.
Sementara, menurut keterangan internal Siber Polda Jatim, apa yang dialami oleh Imam Arifin yang juga Ketua Fast Respon Indonesia Center (FRIC) tersebut masuk ranah pidana karena melanggar Pasal 35 UU ITE.
Adapun bunyi pasal tersebut yakni, setiap orang dengan sengaja dan tanpa wewenang atau secara melawan hukum melakukan manipulasi, membuat, mengubah, menghapus, atau merusak Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan maksud agar informasi atau dokumen tersebut tampak seolah-olah data yang otentik.
Tentunya hal ini membuat Imam Arifin sangat kecewa. Ia merasa tujuannya untuk mendapatkan keadilan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak harus dibuat pupus. Padahal ia sudah menunjukkan bukti – bukti tentang dugaan pencemaran nama baiknya.
“Jika memang tidak paham tentang perkara ini, sebaiknya ditanyakan dulu kepada yang lebih paham. Bukan langsung ditolak dengan alibi masuk ranah perdata. Ini kan foto dan nama saya disebarkan melalui media sosial. Sudah jelas ini tentang undang undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kok bisa tidak bisa masuk ranah pidana.
Imam Arifin menjelaskan bahwa dirinya baru mengetahui kalau foto dan videonya disebar luaskan oleh orang lain di media sosial Tik Tok dengan nama “Slundupan” dari rekan – rekan media yang lain.
“Saat itu saya lagi ada di kantor Jalan Tanjung Sadari No.29. Ada beberapa rekan wartawan yang menghubungi saya dan menyampaikan bahwa foto dan video saya ada di tik tok dengan nama Slundupan. Tentunya, tanpa seijin dan sepengetahuan saya, saya merasa sangat dirugikan. Terlebih, nama yang digunakan yakni Slundupan yang pasti menjurus ke suatu hal yang negatif. Maka dari itu, saya berinisiatif melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” ungkapnya.
“Saya sudah tahu siapa yang menyebarkan. Karena Polres Pelabuhan Tanjung Perak menolak laporan saya, maka dari itu, saya akan melapor ke Polda Jatim. Sebenarnya saya kecewa dengan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Tapi saya memakluminya karena mungkin petugas piket Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak tidak paham perkara UU ITE,” pungkasnya. (Red)











