Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 7 Sep 2026 06:40 WIB ·

Skandal Dugaan Penahanan Ijazah di MAN 2 Mojokerto: TRINUSA Desak Aparat Bertindak Tegas


 Skandal Dugaan Penahanan Ijazah di MAN 2 Mojokerto: TRINUSA Desak Aparat Bertindak Tegas Perbesar

Surabaya, potretrealita.com — Senin, 7 September 2026. Investigasi terbaru Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM TRINUSA) mengungkap adanya dugaan praktik penahanan ijazah di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Mojokerto. Sejumlah siswa dilaporkan tidak dapat mengambil ijazah mereka tanpa melunasi pembayaran yang ditetapkan sepihak oleh pihak sekolah maupun komite.

Praktik ini semakin terang setelah Humas MAN 2 Mojokerto secara terbuka mengakui adanya program “tebus ijazah” — sebuah kegiatan yang ironisnya sempat melibatkan simbolisasi penyerahan oleh Bupati Mojokerto.

Temuan tersebut melengkapi laporan resmi yang sebelumnya telah dilayangkan oleh LSM TRINUSA DPC Surabaya kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan aparat penegak hukum. Laporan itu menyoroti dugaan pelanggaran serius berupa penahanan ijazah lulusan baru serta dugaan pungutan liar berkedok “sumbangan sukarela”.

Menurut Ketua LSM TRINUSA, tindakan pihak sekolah dan komite jelas menabrak sejumlah regulasi nasional :

– Permendikbudristek No. 1 Tahun 2022 Pasal 9 ayat (2): Melarang keras penahanan ijazah dengan alasan apapun.
– Surat Edaran Mendikbud No. 47 Tahun 2020: Menegaskan ijazah wajib diserahkan tanpa syarat, termasuk tunggakan biaya.
– UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 5 ayat (1): Menjamin hak pendidikan bermutu tanpa diskriminasi ekonomi.
– UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 38 ayat (2): Menjamin kebebasan memilih pekerjaan, yang terhambat bila ijazah ditahan.
– SE Menteri Ketenagakerjaan No. M/5/HK.04.00/V/2025: Melarang penahanan ijazah atau dokumen pribadi pekerja.

Selain penahanan dokumen kelulusan, sejumlah wali murid mengaku ada dugaan pemaksaan pembayaran iuran sebesar Rp2.000.000,00 per siswa dengan dalih “uang gedung” atau “jariyah”. Meski dilabeli “seikhlasnya”, fakta di lapangan menunjukkan adanya dugaan pemaksaan nominal tertentu, bahkan disertai dugaan pemalsuan persetujuan formal pascarapat komite.

Ketua LSM TRINUSA DPC Surabaya, Mulyadi, menegaskan bahwa praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pelecehan terhadap wibawa hukum dan hak dasar warga negara. “Ijazah adalah hak mutlak siswa. Menahannya sama saja merampas masa depan mereka,” tegasnya.

LSM TRINUSA mendesak Gubernur Jawa Timur, Kementerian Agama, serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan, memastikan seluruh ijazah diserahkan tanpa syarat, serta menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum yang terlibat demi memulihkan integritas dunia pendidikan. (Red)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

BPJS Kesehatan Perkuat Standar Pelayanan Lewat CX126, Dorong Layanan JKN Makin Mudah dan Solutif

7 September 2026 - 05:01 WIB

Dugaan Pencemaran Nama Baik di TikTok, Laporan Pemred Liputan Jatim Bersatu Ditolak Polres Tanjung Perak

6 September 2026 - 09:45 WIB

Merasa Ditekan dan Dirugikan, Lansia Suryati Laporkan Dugaan Pemerasan ke Polisi

6 September 2026 - 07:24 WIB

“Aturannya Mana?” Tamu Hotel Front One Sragen Mengaku Dirugikan Usai Didenda Rp500 Ribu

6 September 2026 - 07:16 WIB

Perkuat Sinergi Antarlembaga, Pemuda Pancasila dan Ormas Surabaya Gelar Ngopi Bareng

5 September 2026 - 13:51 WIB

Aduan Viral #LaporCakEri Bongkar Dugaan Pungli Rekrutmen, Oknum Satpol PP Surabaya Terancam Dipecat

5 September 2026 - 11:25 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!