Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kriminal · 20 Feb 2026 05:08 WIB ·

Bareskrim Sita Kiloan Emas Batangan di Surabaya, Usut TPPU dari PETI Senilai Rp25,8 Triliun


 Bareskrim Sita Kiloan Emas Batangan di Surabaya, Usut TPPU dari PETI Senilai Rp25,8 Triliun Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita berbagai barang bukti termasuk kiloan emas batangan dalam penggeledahan dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kota Surabaya, Kamis (19/2/2026) malam.

Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak Dirtipideksus Bareskrim Polri mengatakan penggeledahan kasus TPPU yang bersumber dari praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) ini, dilakukan di tiga lokasi.

Lokasi tersebut antara lain di sebuah rumah dan toko emas di Nganjuk dan satu rumah di Jalan Tampomas Nomor 3, Kecamatan Sawahan, Surabaya.

Pantauan suarasurabaya.net, penyidik baru keluar dari sebuah rumah di Surabaya sambil menenteng sekitar empat box berisi berbagai barang bukti.

Barang bukti yang disita di Surabaya meliputi berbagai surat, dokumen, uang, bukti elektronik dan kiloan emas batangan. “Ya termasuk (emas batangan) di dalamnya ya. (Jumlahnya kiloan?) Lebih ya,” ujar Ade Safri.

Ade Safri mengatakan kasus ini masih dalam tahap penyidikan dengan pemeriksaan sebanyak 37 saksi. Polisi masih terus mengumpulkan alat bukti yang lain untuk menemukan titik terang perkara ini dan menetapkan tersangka.

Untuk diketahui, penyidikan kasus ini bermulai dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK, adanya transaksi mencurigakan keuangan dalam tata niaga emas baik di dalam negeri maupun perdagangan emas ke luar negeri.

“Dengan menggunakan emas yang diduga berasal dari pertambangan emas tanpa izin atau yang sering disebut dengan PETI,” jelasnya.

Ade Safri menjelaskan perkara pidana awalnya kasus ini telah diproses Polda Kalimantan Barat dan memiliki putusan hukum tetap atau inkrah dari Pengadilan Negeri Pontianak.

Berdasarkan fakta persidangan dan hasil penyidikan, Bareskrim mengendus adanya alur pengiriman emas ilegal serta aliran uang hasil kejahatan yang mengalir ke sejumlah pihak.

Ade Safri mengatakan, akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan tanpa izin selama 2019 sampai 2025 mencapai sekitar Rp25,8 triliun.
(Mul)

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

“Suroboyo Wani Tertib” Digencarkan, Motor Diminta Gunakan Lajur Kiri dan Patuhi Stop Line

7 September 2026 - 07:58 WIB

Skandal Dugaan Penahanan Ijazah di MAN 2 Mojokerto: TRINUSA Desak Aparat Bertindak Tegas

7 September 2026 - 06:40 WIB

BPJS Kesehatan Perkuat Standar Pelayanan Lewat CX126, Dorong Layanan JKN Makin Mudah dan Solutif

7 September 2026 - 05:01 WIB

Dugaan Pencemaran Nama Baik di TikTok, Laporan Pemred Liputan Jatim Bersatu Ditolak Polres Tanjung Perak

6 September 2026 - 09:45 WIB

Merasa Ditekan dan Dirugikan, Lansia Suryati Laporkan Dugaan Pemerasan ke Polisi

6 September 2026 - 07:24 WIB

“Aturannya Mana?” Tamu Hotel Front One Sragen Mengaku Dirugikan Usai Didenda Rp500 Ribu

6 September 2026 - 07:16 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!