Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kriminal · 12 Feb 2026 15:20 WIB ·

Pedagang Warkop Lesehan Ditipu Pelanggan Ngopinya, Uang dan Sepeda Motor Raib


 Pedagang Warkop Lesehan Ditipu Pelanggan Ngopinya, Uang dan Sepeda Motor Raib Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Niat hati ingin menolong sesama yang lagi membutuhkan, pedagang warung lesehan di depan PT USFI Jalan HM Noer Kota Surabaya, kena Tipu Gelap oleh pelanggan ngopinya.

Korban diketahui bernama Djoefrianto (64), warga Rusunawa Tanah Merah 1 Blok A lantai 3 No 10 Surabaya.

Dalam keterangannya, Djoefri mengatakan, sebelum hari naas itu, dirinya berdagang seperti biasa dan didatangi oleh pelanggan setianya.

Usai dibuatkan kopi pesanannya, pelanggan itu menceritakan jika memiliki sebuah HP yang ada di pegadaian.

“HP itu digadaikan sebesar 100 ribu rupiah, dan mau dijual ke saya dengan harga 550 ribu,” tutur Djoefri dengan raut wajah lelah, Kamis (12/02/2026).

Setelah deal dengan harga yang sudah disepakati, korban dan pelanggan tersebut janji temu pada hari Sabtu, tanggal 31 Desember 2025 sekitar pukul 19:00 WIB di tempat korban biasa mangkal.

“Pelanggan itu datang membawa bentor yang selalu digunakan ketika ngopi di tempat saya. Setelah menyerahkan uang sebesar 100 ribu, pelanggan itu meminjam sepeda motor saya untuk mengambil HP dipegadaian,” terangnya.

Lama ditunggu, pelanggan yang tidak diketahui namanya itu tak kunjung kembali dan meninggalkan bentornya.

Akibat kejadian itu, korban kehilangan sepeda motor jenis Revo warna Merah Hitam dengan nopol L-3074-LC tahun 2014.

“Akhirnya saya lapor ke Polsek Kenjeran Surabaya, dan menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor : STTLP/49/II/2026/SPKT/POLSEK KENJERAN/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JATIM,” jelas Djoefri. (Red)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jambret Berujung Maut di Surabaya, Residivis Divonis 11 Tahun Penjara

14 April 2026 - 04:21 WIB

Kebebasan PERS Dicederai: Wartawan Diusir dan Diintimidasi di Sampang

14 April 2026 - 03:19 WIB

Polsek Semampir: Patroli Harkamtibmas Menyapa Warga Mrutu Kalianyar

14 April 2026 - 03:15 WIB

LBH Madas Sedarah Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa di Sampang, Soroti Dugaan Penyimpangan Penegakan Hukum

13 April 2026 - 12:49 WIB

LBH Madas Sedarah Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa di Sampang, Soroti Dugaan Penyimpangan Penegakan Hukum

13 April 2026 - 12:21 WIB

Rapat Koordinasi Pemantapan Pokmas, Lurah M. Yusufian dan Ketua Eko Prasetyo Perkuat Peran Masyarakat

13 April 2026 - 09:41 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!