Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Lamongan · 21 Mei 2025 08:07 WIB ·

PT Dok Pantai Lamongan Memasang Pagar Berduri Di Lokasi Sengketa Lahan, Polres Lamongan Terkesan Tutup Mata


 PT Dok Pantai Lamongan Memasang Pagar Berduri Di Lokasi Sengketa Lahan, Polres Lamongan Terkesan Tutup Mata Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Independensi Kepolisian Resor Lamongan jadi perbincangan publik. Alih-alih mendukung program Kapolri dalam memberantas aksi-aksi Premanisme, justru pihak Polres Lamongan terkesan Tutup Mata atas perbuatan yang dilakukan oleh PT Dok Pantai Lamongan dengan memasang Pagar Berduri di lokasi sengketa lahan.

Padahal hingga saat ini, sengketan lahan yang berlokasi di Jalan Deandles Km 63, Tj. Pakis, Kemantren, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, belum ada perintah Eksekusi dari Pengadilan Negeri Lamongan.

Namun di sisi lain, pihak Pengadilan Negeri Lamongan malah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penundaan Eksekusi dengan nomor : 322/PAN/W14-U30/HK.2.4/V/2025 tertanggal 19 Mei 2025.

“Apakah tindakan Pemagaran Berduri oleh PT Dok Pantai Lamongan di lokasi sengketa itu tidak termasuk perbuatan aksi-aksi Premanisme,” cetus Rio Dedy Heryawan, S.H., M.H., selaku kuasa hukum PT Lamongan Marine Industry, Rabu (21/05/2025).

Rio, sapaan lekat advokat ternama di Kota Surabaya itu menerangkan, bahwa pemagaran memakai kawat berduri yang sangat tajam itu dilakukan di 2 titik, padahal belum ada perintah Eksekusi sampai saat ini.

“Sementara akses di 2 titik yang di pagar oleh pihak Pemohon Eksekusi atau PT Dok Pantai Lamongan ini merupakan akses masuk untuk kepentingan PT Lamongan Marine Industry dalam berlalulintas,” paparnya.

“Yang menjadi pertanyaannya, meski di depan atau dibelakang, boleh apa tidak kalau Eksekusi itu belum dijalankan, tapi sudah melakukan pemagaran begitu?,” tambah Rio.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Lamongan Kompol Budi Santoso saat dikonfirmasi oleh media ini hingga berita dipublikasikan masih belum ada tanggapan. (Red)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

HUT Bhayangkara ke-79, Polri Gelar Doa dan Dzikir Bersama

18 Juni 2025 - 13:58 WIB

Polda Jawa Timur Ikuti Upacara Pemuliaan Nilai – nilai Luhur Tribrata Sambut Hari Bhayangkara ke – 79

18 Juni 2025 - 13:53 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Baksos Untuk Paguyuban Bentor dan Tenaga Kuli Bongkar Muat

18 Juni 2025 - 13:49 WIB

Kapolri Pimpin Upacara Pemuliaan Nilai-Nilai Tribrata Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79

18 Juni 2025 - 13:44 WIB

Harkamtibmas, Polres Jember Gelar KRYD Patroli Kerahkan Tim Raimas

18 Juni 2025 - 13:40 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polsek Asemrowo Gelar Bhakti Sosial untuk Warga

18 Juni 2025 - 13:36 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!