Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Mojokerto · 15 Agu 2023 10:15 WIB ·

Polres Mojokerto Berhasil Amankan Dua Wanita Diduga Bawa Lari Uang Nasabah 3,7 M


 Polres Mojokerto Berhasil Amankan Dua Wanita Diduga Bawa Lari Uang Nasabah 3,7 M Perbesar

MOJOKERTO – potretrealita.com, Dua wanita cantik terpaksa harus diamankan polisi, pasalnya berawal dari menjalankan bisnis arisan online sejak tahun 2020.

Namun dirasa gagal, lalu dilanjutkan dengan bisnis investasi menawarkan barang kosmetik pada Oktober 2022, tetapi banyak korban yang ditipu.

Modus operasi dua wanita cantik tersebut diungkap dalam konferensi Pers yang dipimpin oleh Wakapolres Mojokerto Kompol Afner NB Pangaribuan pada Senin (14/8/2023).

“Kedua tersangka ini ditangkap Polres Mojokerto dikediamannya. Keduanya yakni ML (28) asal Ngoro, Mojokerto dan SL asal Kenceng, Madiun.” Ujar Kompol Afner.

Dijelaskan oleh Wakapolres Mojokerto, setelah gagal menjalankan bisnis arisan online, wanita berinisial ML (28) asal Ngoro ini melalui aplikasi Washapp menawarkan produk kosmetik, dan harus berinvestasi dengan iming-iming keuntungan 10 hingga 25 persen.

“Total korban sejumlah 82 orang dengan nilai total 3,7 miliar,” ungkapnya.

Salah satu korban bernama Kirana asal Bangsal mengalami kerugian hingga 575 Juta dan akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Mojokerto.

Awalnya para korban masih diberikan keuntungan sesuai dengan yang dijanjikan, namun dalam perjalanan korban sudah tidak diberikan keuntungan lagi, sebab tersangka sudah mulai menyalahgunakan uang yang disetor oleh korban, termasuk uang dibuat beli motor dan mobil.

Dalam aksinya ML dibantu oleh SL asal Madiun yang berperan menyediakan barang kosmetik dengan harga murah.

Sedangkan barang bukti yang diamankan Polisi diantaranya, satu unit mobil Pajero, satu unit truck Colt Diesel Canter, satu unit sepeda motor Vespa dan Kawasaki Ninja, satu buah HP iphone 14 Pro Max dan uang tunai Rp. 20.000.000,(dua puluh juta rupiah).

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku diancam pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Ariv)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Waspada Penipuan Jenis Baru, Masyarakat Diharapkan Hati-hati

22 November 2025 - 04:33 WIB

Istri Sah Adukan Suami ASN Dispendukcapil Gresik atas Dugaan Perselingkuhan dengan Rekan Kerja

20 November 2025 - 14:05 WIB

Pembeli Tanah Petani Dipanggil Penyidik, Kuasa Hukum Nyatakan Kliennya Sudah Melakukan Pembayaran

18 November 2025 - 05:29 WIB

Tim Lemdiklat Polri Kaji Implementasi Diktukba di SPN Polda Jatim

14 November 2025 - 08:34 WIB

3. LSM TRINUSA Surabaya Minta Dinas PUPR Mojokerto Bertanggung Jawab atas Kerusakan Jalan Diduga Akibat Galian PT Telkom

12 November 2025 - 09:39 WIB

Sekda dan Kepala Inspektorat Surabaya Bungkam Soal Dugaan Kejanggalan Minikompetisi di Kelurahan Peneleh

8 November 2025 - 00:53 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!