Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Mojokerto · 14 Feb 2026 07:44 WIB ·

Gerebek Rumah di Prajurit Kulon, Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota Ringkus Pria 52 Tahun dengan 15 Paket Sabu Siap Edar


 Gerebek Rumah di Prajurit Kulon, Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota Ringkus Pria 52 Tahun dengan 15 Paket Sabu Siap Edar Perbesar

Mojokerto, Potretrealita.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial SYT (52), warga Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, diamankan petugas saat berada di dalam rumahnya, Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pendalaman informasi terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut. Saat dilakukan penggerebekan di rumah tersangka di Kecamatan Prajurit Kulon, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan SYT dalam peredaran narkotika.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 15 plastik klip berisi sabu dengan berat total 3,84 gram. Selain itu, turut diamankan 3 plastik klip kosong, 1 timbangan elektrik, 1 sekrop dari sedotan, 2 pack plastik klip, 1 unit handphone merek Redmi, serta 1 simcard Telkomsel yang terpasang.

Temuan timbangan elektrik dan plastik klip dalam jumlah cukup banyak mengindikasikan sabu tersebut diduga telah dipaketkan dan siap diedarkan. Aparat menduga tersangka tidak sekadar sebagai pengguna, namun berperan dalam distribusi barang haram tersebut di wilayah Kota Mojokerto dan sekitarnya.

SYT, pria kelahiran Jombang, 14 Maret 1973, yang berprofesi sebagai wiraswasta (serabutan), kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia langsung digelandang ke Mapolres Mojokerto Kota guna menjalani pemeriksaan intensif dan pengembangan jaringan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi menegaskan akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba hingga ke akar-akarnya, sekaligus mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungannya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jambret Berujung Maut di Surabaya, Residivis Divonis 11 Tahun Penjara

14 April 2026 - 04:21 WIB

Kebebasan PERS Dicederai: Wartawan Diusir dan Diintimidasi di Sampang

14 April 2026 - 03:19 WIB

Polsek Semampir: Patroli Harkamtibmas Menyapa Warga Mrutu Kalianyar

14 April 2026 - 03:15 WIB

LBH Madas Sedarah Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa di Sampang, Soroti Dugaan Penyimpangan Penegakan Hukum

13 April 2026 - 12:49 WIB

LBH Madas Sedarah Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa di Sampang, Soroti Dugaan Penyimpangan Penegakan Hukum

13 April 2026 - 12:21 WIB

Rapat Koordinasi Pemantapan Pokmas, Lurah M. Yusufian dan Ketua Eko Prasetyo Perkuat Peran Masyarakat

13 April 2026 - 09:41 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!