Surabaya, potretrealita.com – Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Wilayah Jawa Timur menggelar aksi massa di kawasan Gedung Negara Grahadi dan DPRD Jawa Timur, Selasa (29/9/2026).
Dalam aksi tersebut, KASBI Jatim mendesak pemerintah dan DPR RI segera mengesahkan Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang dinilai mampu memberikan perlindungan lebih kuat terhadap hak-hak buruh.
Desakan itu salah satunya dilatarbelakangi persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi dalam dua tahun terakhir. KASBI Jatim menilai masih terdapat pekerja yang terdampak PHK namun belum memperoleh hak pesangon sebagaimana yang diharapkan.
Selain itu, organisasi buruh tersebut menyoroti penegakan hukum ketenagakerjaan yang dinilai belum berjalan secara optimal, adil, dan efektif.
Saat ditemui awak media, Koordinator Lapangan (Korlap) KASBI Jatim, Agung Swastiko, menyebut jumlah pekerja yang menjadi korban PHK pada tahun ini telah mencapai sekitar 53 ribu orang.
“Jumlah korban PHK pada tahun ini telah mencapai 53 ribu orang,” ujar Agung.
KASBI Jatim juga menyoroti peran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi, yang dinilai perlu diperkuat dalam menjalankan fungsi pengawasan serta penegakan hukum ketenagakerjaan.
Desak Pembatasan Pekerja Kontrak dan Outsourcing
Melalui aksi tersebut, KASBI Jatim menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Gubernur Jawa Timur dan Ketua DPRD Jatim. Aspirasi tersebut diharapkan dapat diteruskan sekaligus dikawal kepada pemerintah pusat dan DPR RI.
Salah satu tuntutan utama berkaitan dengan pembatasan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.
KASBI mengusulkan agar PKWT hanya diberlakukan untuk pekerjaan yang benar-benar bersifat sementara dengan jangka waktu maksimal satu tahun.
Selain pekerja kontrak, KASBI Jatim juga meminta pembatasan praktik alih daya atau outsourcing. Mereka menolak sistem labour supply dan mengusulkan agar alih daya hanya diperbolehkan dalam bentuk pemborongan pekerjaan tertentu antarperusahaan.
KASBI juga mengusulkan agar pekerja pada perusahaan penerima pemborongan memiliki status pekerja tetap atau PKWTT, khususnya pada pekerjaan penunjang seperti cleaning service, keamanan, katering, serta pengemudi antar-jemput karyawan.
Soroti Pemagangan dan Pekerja Platform Digital
Dalam tuntutan lainnya, KASBI menyoroti praktik pemagangan. Organisasi tersebut meminta agar program pemagangan hanya diperuntukkan bagi peserta didik, baik siswa maupun mahasiswa, sesuai kurikulum pendidikan dan tidak dijadikan sebagai hubungan kerja.
Sementara bagi pekerja platform digital, KASBI menuntut adanya pengakuan hubungan kerja antara pekerja dengan perusahaan aplikator sebagai pekerja dan pemberi kerja.
Tuntutan Pengupahan
Di sektor pengupahan, KASBI Jatim mengusulkan agar upah minimum menjadi batas bawah dalam pemenuhan kebutuhan hidup layak.
Penetapan upah minimum diharapkan mengacu pada survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL), pertumbuhan ekonomi, serta inflasi.
KASBI juga mendorong penguatan struktur dan skala upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
Selain itu, mereka menolak penggunaan formula indeks tertentu dalam penghitungan upah minimum dan menuntut agar upah minimum sektoral ditetapkan sekurang-kurangnya lima persen lebih tinggi dibandingkan upah minimum.
Minta PHK Dihindari dan Dirundingkan
Persoalan PHK juga menjadi salah satu poin utama dalam tuntutan KASBI.
Organisasi buruh tersebut meminta agar PHK sebisa mungkin dihindari melalui keterlibatan serikat pekerja atau serikat buruh, pengusaha, dan pemerintah.
Apabila PHK tidak dapat dihindari, KASBI meminta agar proses tersebut terlebih dahulu dirundingkan dengan serikat pekerja. Jika tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian diusulkan melalui Pengadilan Hubungan Industrial hingga terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.
KASBI turut menuntut pembayaran upah proses setiap bulan sampai terdapat putusan akhir yang berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, mereka mengusulkan pembentukan dana cadangan pesangon yang dibayarkan pengusaha setiap bulan dan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Dorong Pengawasan Ketenagakerjaan Diperkuat
Untuk memperkuat pengawasan, KASBI Jatim mendorong pembentukan komite pengawasan dari unsur tripartit.
Pemerintah juga diminta mengalokasikan anggaran dari APBN untuk pelatihan kerja. Program tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia, baik bagi angkatan kerja, pekerja, maupun pekerja yang telah memasuki masa purna kerja.
KASBI juga menyoroti perlindungan hak cuti haid bagi pekerja perempuan selama dua hari tanpa kewajiban melampirkan surat keterangan sakit dari dokter, dengan upah tetap dibayarkan penuh.
Sementara untuk memperkuat kepastian hukum, KASBI mengusulkan agar pelanggaran terhadap ketentuan PKWT mengakibatkan perubahan status pekerja menjadi pekerja tetap demi hukum.
Aksi Disebut Akan Berlanjut
Melalui aksi yang disebut akan terus berlanjut tersebut, KASBI Jatim berharap Gubernur Jawa Timur dan Ketua DPRD Jatim dapat meneruskan serta mengawal seluruh tuntutan buruh kepada pemerintah pusat dan DPR RI.
KASBI Jatim menegaskan bahwa pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang berpihak pada perlindungan pekerja menjadi salah satu tuntutan utama untuk memperkuat perlindungan hak buruh, meningkatkan kepastian hukum, serta mendorong hubungan industrial yang dinilai lebih adil. (Red)











