Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum · 17 Feb 2026 07:46 WIB ·

Korban Penipuan Keluhkan Kinerja Oknum Penyidik Unit Reskrim Polsek Bubutan


 Korban Penipuan Keluhkan Kinerja Oknum Penyidik Unit Reskrim Polsek Bubutan Perbesar

Surabaya, potretrealita.com – Profesionalisme salah satu oknum penyidik di Unit Reskrim Polsek Bubutan, Polrestabes Surabaya dipertanyakan oleh publik. Hal ini dikarenakan, Oknum Penyidik Unit Reskrim Polsek Bubutan yang berinisial MN diduga merayu korban penipuan untuk berdamai dengan pelaku.

Selain diduga merayu keluarga korban, Oknum Penyidik dengan pangkat Aipda tersebut juga disinyalir melakukan intimidasi terhadap keluarga korban dengan penyampaian bahwa pelaku penipuan yang berinisial M menggunakan jasa pengacara.

Sudah bukan hal baru, masyarakat yang awam atau buta terhadap hukum, selalu disuguhi hal – hal yang mebuat bulu kuduk merinding dan ketakutan. Salah satunya, yakni dengan dalih pelaku menggunakan jasa pengacara.

Dwi Syaiful yang ditemui awak media pada hari Selasa (17/02/2026) siang menyampaikan kekecewaannya. Ia menilai bahwa kinerja penyidik Unit Reskrim Polsek Bubutan berinisial MN terlalu lama dan berbelit – belit.

“Kasus saya ini sudah saya laporkan sejak November 2025. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan sama sekali terkait status M yang saya laporkan. Padahal barang bukti dan saksi sudah kami sampaikan,” katanya.

Korban juga menyampaikan kekecewaan terkait rayuan MN agar pihaknya mau untuk berdamai dengan pelaku dan menakut – nakuti menggunakan bahasa bahwa pelaku menggunakan jasa pengacara.

“Yang diminta untuk damai itu adik dan ayah saya. Saya sendiri merasa terintimidasi dengan bahasa pelaku ini menggunakan jasa pengacara. Saya sendiri merasa heran, kenapa penyidik berupaya agar saya mau berdamai dengan pelaku dan menyampaikan bahwa pelaku menggunakan jasa pengacara,” ungkapnya.

Korban hanya berharap keadilan benar – benar terwujud baginya. Jika M memang bersalah, harus segera ditindak. Karena selain kerugian materil, ia merasa rugi secara non materil.

“Kerugian non materil saya itu, anak saya tidak mau sekolah lagi dan tiba – tiba kabur. Untungnya setelah sehari, ada info kalau anak saya tinggal sama neneknya di Mojokerto. Saya hanya berharap, penyidik melakukan tugasnya dengan profesional dan netral serta tidak melindungi orang yang bersalah,” ulasnya.

“Saya merasa dipermainkan oleh oknum penyidik ini. Karena, ada kejanggalan di SP2HP yang dikirimkan. Salah satunya yakni, ada SP2HP yang menyatakan sudah melakukan interograsi terhadap Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, tapi di SP2HP yang baru, masih akan melakukan pemanggilan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim,” pungkasnya. (SY41)

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

LSM TRINUSA Ajukan Audiensi ke PUDAM Sumber Sejahtera Bangkalan Bahas Isu Dugaan Kebocoran PAD

9 Juli 2026 - 14:10 WIB

Polres Mojokerto Aktifkan ETLE, Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat Dalam Berkendara

9 Juli 2026 - 14:03 WIB

Kasus Narkotika di Sidoarjo Disorot, Keluarga Sampaikan Dugaan Permintaan Uang dan Penyetruman

9 Juli 2026 - 13:59 WIB

Wali Kota Surabaya Turun Tangan Usut Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan Lahan di SWK Tambak Wedi

9 Juli 2026 - 13:53 WIB

Keputusan Dewan Pers Vs Satreskrim Polres Mojokerto, Perkara Mangkrak Lama Tanpa Kejelasan

9 Juli 2026 - 13:48 WIB

Pj Kades Patemon Klarifikasi Isu Bansos Beras dan ATM PKH, Sebut Tak Ada Kebijakan Bagi Rata

9 Juli 2026 - 06:36 WIB

Trending di Bangkalan
error: Content is protected !!