Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kriminal · 19 Des 2024 06:38 WIB ·

Polres Pamekasan Berhasil Ungkap Kasus Perjudian, 16 Tersangka Diamankan


 Polres Pamekasan Berhasil Ungkap Kasus Perjudian, 16 Tersangka Diamankan Perbesar

Pamekasan, Potretrealita.com – Polres Pamekasan Polda Jatim menunjukan komitmennya dalam memberantas kasus perjudian.

Kali ini 8 kasus tindak pidana perjudian berhasil diungkap dan mengamankan 16 tersangka.

Dari 8 kasus perjudian yang diungkap Satreskrim Polres Pamekasan Polda Jatim tersebut, terdapat 5 (lima) kasus judi online (Judol) dan 3 (tiga) kasus judi konvensional.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Pamekasan, AKBP Zajuli Dani Iriawan melalui Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan saat konferensi Pers di Joglo Jokotarub Polres Pamekasan, Rabu (18/12).

“Kami berkomitmen memberantas judi online (Judol) sebagaimana selaras dengan salah satu misi Astacita Bapak Presiden Prabowo Subianto,” ungkap AKP Doni.

Adapun tersangka Judol terdiri dari 5 orang inisial MKR (43th), AH (51th),KM (40th), MM (32th) dan Inisial KR (44Th) yang merupakan warga Pamekasan Madura Jawa Timur.

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 5 buah Handphone berbagai merk, ATM dan bukti transaksi dan sejumlah barang bukti lainnya.

Sedangkan untuk tersangka konvensional, sebanyak 5 orang inisial MJ (50th), SA (48Th), PL (48Th), MW (54Th) dan PD (46Th) warga Pamekasan.

Adapun barang bukti yang diamankan Uang tunai pecahan Rp. 100.000,-(Seratus Ribu Rupiah) sebanyak 17 (tujuh belas) lembar dan pecahan Rp. 50.000,-(lima puluh Ribu Rupiah) sebanyak 14 (empat belas) lembar dengan jumlah total sebesar Rp. 2.400.000,-(dua juta empat ratus ribu rupiah) dan 2 (dua) set kartu remi.

Untuk kasus judi Togel terdiri dari 5 orang inisial AK (50Th), AW (50Th), AM (50Th) warga Pamekasan dan MJ (52Th) warga Kab. Sampang serta MS (61Th) warga Sumenep.

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) unit Handphone Nokia warna hitam dan lembaran kertas yang berisi rekapan angka togel.

“Untuk kasus judi Sabung Ayam kami amankan 1 orang inisial MS (49Th) warga Pamekasan,” kata AKP Doni.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas 2 (dua) ekor ayam jantan jenis Bangkok warna hitam kombinasi merah dan 1 (satu) buah gelanggang dengan panjang ± 4,5 Meter dan lebar 2,80 meter dan 1 (satu) buah jam dinding warna putih dan pink.

Ditempat terpisah Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto menyampaikan bahwa Polri khususnya Polres Pamekasan selain melakukan penegakan hukum juga melakukan upaya preemtif maupun preventif.

“Kegiatan preemtif berupa edukasi kepada masyarakat melalui sekolah, kampus, maupun instansi pemerintahan,” terang Kasihumas Polres Pamekasan.

Ia mengajak semua pihak untuk dapat bekerja sama memberantas perjudian baik online maupun konvensional.

“Bentuknya seperti apapun, perjudian dilarang oleh Agama dan pemerintah, tentu akan ada sanksinya,” ujar AKP Sugiarto. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi Gelar Patroli Balap Liar di Jalur Lintas Utara Lamongan 9 Motor Diamankan

28 Juli 2025 - 06:38 WIB

Dua Inovasi Polres Pacitan yang Dekat dan Bersahabat Layani Masyarakat

28 Juli 2025 - 06:34 WIB

Tergembok Sistem Proyek Rabat Beton Sarat Kejanggalan, PJ Karang Penang Oloh Bungkam Seribu Bahasa

28 Juli 2025 - 06:29 WIB

BLT DD Tahap 1 di Desa Asem Raja Kabupaten Sampang Berjalan Lancar dan Sukses

28 Juli 2025 - 06:23 WIB

Langkah Awal Bhayangkara Muda: 247 Calon Siswa Bintara Polri Resmi Masuk SPN Polda Jatim

28 Juli 2025 - 06:17 WIB

Proyek Ready Mix Dari Dana Desa Dikunci Pihak Ketiga, Keadilan Sosial Desa Sampang Dipertaruhkan

27 Juli 2025 - 17:51 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!