Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 1 Okt 2024 09:16 WIB ·

LSM TRINUSA Melaporkan SMKN 12 Ke Dinas Pendidikan Provinsi Adanya Dugaan Pungutan Liar


 LSM TRINUSA Melaporkan SMKN 12 Ke Dinas Pendidikan Provinsi Adanya Dugaan Pungutan Liar Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Surabaya resmi mengajukan laporan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur terkait dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 12 Surabaya. Laporan tersebut mencakup beberapa jenis pungutan yang diduga dilakukan tanpa prosedur yang sesuai dengan regulasi yang berlaku di sektor pendidikan.

Dalam dokumen laporan yang ditandatangani Ketua LSM TRINUSA DPC Surabaya, Mulyadi, pada 30 September 2024, disebutkan bahwa dugaan pungli di SMKN 12 Surabaya melanggar Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Pasal 1 Ayat 4 yang mengatur tentang larangan pungutan liar. Selain itu, laporan ini juga mengacu pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2016 tentang pemberantasan pungli melalui program sapu bersih.

Menurut laporan tersebut, beberapa pungutan yang diduga dilakukan oleh pengelola sekolah di antaranya adalah:
1. Uang komite sebesar Rp 50.000 per bulan.
2. Uang Kunjungan Industri ( KI ) sebesar Rp 895.000.
3. Biaya Kunjungan Industri (KI) sebesar Rp 1.800.000 ( tanpa diberi kwitansi).
4. Pembelian buku Lembar Kerja Siswa (LKS) dengan harga Rp 30.000 per buku (total empat buku seharga Rp 120.000) tanpa adanya kwitansi.

Mulyadi selaku Ketua LSM TRINUSA DPC Surabaya dalam laporannya meminta agar dugaan pungli tersebut diproses secara hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Laporan ini juga ditembuskan kepada
1. Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
2. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
3. Dewan Pimpinan Nasional LSM TRINUSA.
4. Dewan Pimpinan Daerah Jawa Timur LSM TRINUSA.
Sebagai bentuk pengawalan kasus ini.

Sebagai langkah lanjutan, Mulyadi juga telah mengirimkan surat resmi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur untuk meminta klarifikasi mengenai kebijakan pungutan di sekolah tersebut. Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan ini.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas pengelolaan dana pendidikan di institusi negeri.

Kami berharap agar penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan ini demi menciptakan transparansi dan keadilan dalam dunia pendidikan, khususnya di Surabaya,” tegas Mulyadi. (Red)

Artikel ini telah dibaca 167 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Law Firm Ilhammudin Gelar Santunan 50 Anak Yatim Piatu Sambut Ramadan 1447 H

27 Februari 2026 - 18:47 WIB

Ramadan Penuh Berkah, Ormas Laskar Tretan Bagikan Sembako untuk Warga Dupak Timur Surabaya

27 Februari 2026 - 14:46 WIB

Rencanakan Aksi Sejak Januari, Pelaku Curanmor di Gresik Akhirnya Tertangkap

27 Februari 2026 - 12:10 WIB

Kasus Pencurian Mobil di Polres Minahasa dan Dugaan Mafia Kejahatan Sistemik di Tubuh Polri

27 Februari 2026 - 12:03 WIB

Raih Gelar Doktor Politik, Fachrul Razi Ungkap Potensi Konflik di Aceh Tetap Tinggi

27 Februari 2026 - 11:54 WIB

Jumat Kedua Ramadhan, SINTORA NEWS Salurkan 25 Paket Sembako untuk Warga Simokerto, Genteng, dan Semampir

27 Februari 2026 - 11:50 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!