Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 17 Apr 2026 19:21 WIB ·

Ketua Ormas Madas Sedarah Tanggapi Dugaan Maladministrasi Satresnarkoba Polres Pamekasan


 Ketua Ormas Madas Sedarah Tanggapi Dugaan Maladministrasi Satresnarkoba Polres Pamekasan Perbesar

Pamekasan, Potretrealita.com – Viralnya pemberitaan terkait adanya dugaan maladmimistrasi yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Pamekasan, ditanggapi serius oleh Ketua Umum (Ketum) Ormas Madas Sedarah yang juga praktisi hukum, Moch. Taufik, S.I.Kom., S.H., M.H.

Sebelumnya, Zainal Arifin ditangkap bersama Hasan Hayyed ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Pamekasan. Namun, hanya Hasan Hayyed yang mendapatkan surat penangkapan dan surat penahanan serta SPDP.

Bahkan, dalam surat penangkapan dan penahanan Hasan Hayyed tertera dkk (dan kawan – kawan) yang menunjukkan keterlibatan Zainal Arifin. Dari keterangan tersebut dapat disimpulkan bahwa, Zainal Arifin juga terjerat Pasal 114 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba.

Pasal tersebut, biasanya digunakan untuk menjerat seseorang yang berperan sebagai pengedar, kurir maupun bandar narkoba. Sedangkan, menurut keterangan Zainal Arifin kepada keluarga, bahwa dirinya tidak mengetahui bahwa, Hasan Hayyed membawa narkoba. Ia terpaksa mengantarkan Hasan Hayyed karena takut sepeda motornya digadaikan lagi.

Melalui sambungan telepon Whatsaapp pada hari Jum’at (17/04/2026), Bung Taufik menyampaikan, surat penangkapan dan penahanan adalah hak bagi tersangka dan juga keluarga yang harus diberikan oleh pihak kepolisian.

“Jika benar pihak keluarga tidak menerima surat penangkapan dan penahanan, tentunya kinerja penyidik Satresnarkoba Polres Pamekasan patut dipertanyakan keprofesionalannya,” katanya.

Sedangkan terkait penetapan tersangka dengan 114 Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkoba, Bung Taufik menyampaikan, jika memang terbukti menjadi pengedar, kurir ataupun bandar, pasal tersebut sangatlah pas.

“Tapi yang menjadi pertanyaan, jika tidak terbukti sebagai pengedar, kurir maupun bandar, namun ditetapkan dengan pasal itu, ya tentunya kuat dugaan adanya pemaksaan pasal dan hal tersebut tidak pernah dibenarkan dimata hukum,” lanjut taufik.

Selain itu, Bung Taufik juga menerangkan terkait Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010. Dimana, ada batasan kepemilikan narkoba dan perannya dalam melakukan proses lanjut.

“Jika barang bukti narkoba tidak melebihi batas SEMA, serta tidak terlibat dalam jaringan narkoba, seharusnya Pasal yang ditetapkan yakni, Pasal 127 Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkoba yakni, sebagai pengguna atau pemakai saja,” ulasnya.

Sedangkan, menurut Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif, jika terbukti hanya sebatas pengguna, bisa dilakukan keadilan Restoratif atau Restorative Justice.

“Hal ini bisa dilakukan dengan syarat sesuai Pasal 9 huruf C Perpol No. 8 Tahun 2021 yang berbunyi tidak terlibat dalam jaringan tindak pidana narkoba (pengedar atau bandar). Jadi, bisa dilakukan asessment ke BNN dan selanjutnya direhabilitasi,” pungkasnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sidang Korupsi Dana PEN Sampang Ungkap Dugaan Pengondisian BAP, Nama Surya Nofiantoro Disebut di Persidangan

17 April 2026 - 19:14 WIB

Ramai Tuduhan “Tangkap-Lepas”, Kasatresnarkoba Tanjung Perak Tegaskan Tak Ada Pembebasan Tersangka

17 April 2026 - 13:39 WIB

Polresta Sidoarjo Gelar Curhat Kamtibmas Perkuat Sinergi dan Serap Aspirasi Warga

17 April 2026 - 13:18 WIB

Puluhan Kilogram Kokain Berlogo “BUGATTI” Ditemukan di Pantai Sumenep, Polisi Lakukan Penyelidikan

17 April 2026 - 13:14 WIB

Gejolak Harga Minyakita di Pasuruan Picu Operasi Pasar, Polisi Tebar 9,6 Ton Minyak Subsidi

17 April 2026 - 13:10 WIB

Digerebek di Rumah Persembunyian, Pengedar Sabu di Mojokerto Tumbang dengan Barang Bukti 17 Gram

17 April 2026 - 13:05 WIB

Trending di Mojokerto
error: Content is protected !!