Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 17 Apr 2026 13:39 WIB ·

Ramai Tuduhan “Tangkap-Lepas”, Kasatresnarkoba Tanjung Perak Tegaskan Tak Ada Pembebasan Tersangka


 Ramai Tuduhan “Tangkap-Lepas”, Kasatresnarkoba Tanjung Perak Tegaskan Tak Ada Pembebasan Tersangka Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Isu dugaan praktik “tangkap-lepas” dalam penanganan kasus narkotika yang menyeret nama jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak terus bergulir di tengah masyarakat. Tuduhan adanya permintaan uang sebagai syarat pembebasan tersangka pun sempat memicu polemik.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., angkat bicara dan memberikan klarifikasi tegas.

Ia memastikan bahwa informasi yang beredar tidak benar dan tidak berdasar. Seluruh proses penanganan perkara, kata dia, telah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Tidak ada praktik tangkap-lepas seperti yang dituduhkan. Semua kami proses sesuai aturan,” tegasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, tersangka dalam perkara tersebut memang tidak berada di dalam tahanan, namun bukan berarti dibebaskan. Hingga saat ini, tersangka masih menjalani perawatan di Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika (LRPPN).

Keberadaan tersangka di tempat rehabilitasi tersebut, lanjutnya, dapat dibuktikan secara langsung dengan mendatangi lokasi LRPPN.

“Yang bersangkutan sampai sekarang masih berada di rumah rehabilitasi LRPPN. Itu bisa dicek langsung di lapangan,” ujar AKP Adik Agus Putrawan.

Penempatan tersangka di rehabilitasi merupakan hasil dari mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT) non barang bukti (non BB), dengan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka adalah pengguna, dibuktikan dengan hasil tes urin positif.

Dalam sistem hukum di Indonesia, penanganan terhadap pengguna narkotika memang tidak selalu berujung pada penahanan. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pengguna yang memenuhi kriteria dapat direkomendasikan menjalani rehabilitasi medis maupun sosial.

Bahkan, dalam praktiknya, untuk barang bukti dalam jumlah kecil—seperti di bawah satu gram atau setara dengan sekitar lima butir ekstasi—dapat menjadi pertimbangan untuk dilakukan rehabilitasi, tentunya setelah melalui asesmen resmi oleh tim yang berwenang.

“Semua ada mekanismenya. Tidak serta-merta dilepas, tapi melalui proses asesmen terpadu sesuai undang-undang,” jelasnya.

Dengan demikian, keberadaan tersangka di LRPPN bukanlah bentuk pembebasan, melainkan bagian dari proses hukum yang sah, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pihak kepolisian juga menegaskan komitmennya dalam menangani kasus narkotika secara profesional, serta memastikan setiap tindakan yang diambil memiliki dasar hukum yang jelas.

Di tengah derasnya arus informasi yang berkembang, masyarakat diimbau untuk tidak mudah terpengaruh oleh kabar yang belum terverifikasi. Klarifikasi resmi diharapkan menjadi rujukan utama agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah publik.

Penegakan hukum terhadap narkotika tidak hanya berfokus pada aspek penindakan, tetapi juga pemulihan bagi pengguna, sebagai bagian dari upaya menyeluruh dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di Indonesia. (Red)

Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Praktisi Hukum Nasional Soroti Dugaan Sikap Kapolres Mojokerto terhadap Wartawan, Tegaskan Pers Dilindungi Konstitusi

14 Mei 2026 - 12:54 WIB

Kajari Sampang Sambangi Pesantren, Perkuat Sinergi Ulama dan Penegak Hukum

14 Mei 2026 - 04:25 WIB

Dapat Laporan Gengster, Tim Patroli Polsek Semampir Langsung Lakukan Penyisiran

14 Mei 2026 - 04:10 WIB

Menteri HAM Natalius Pigai Sidak Korban Keracunan MBG di Surabaya, Desak Investigasi Total Pengelola Dapur Gizi

14 Mei 2026 - 04:03 WIB

Polsek Geneng Edukasi 920 Pelajar SMPN 1 Ngawi Cegah Bullying dan Bahaya Narkoba

14 Mei 2026 - 02:42 WIB

Bareskrim Bongkar 252 Kasus Uang Palsu, BI Musnahkan 466.535 Lembar Rupiah Palsu

14 Mei 2026 - 02:26 WIB

Trending di Jakarta
error: Content is protected !!