Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum · 16 Jan 2024 10:43 WIB ·

Pembunuhan di Desa Karanggayam Omben Polres Sampang Berhasil Amankan Pelaku


 Pembunuhan di Desa Karanggayam Omben Polres Sampang Berhasil Amankan Pelaku Perbesar

Sampang, Potretrealita.com – Tim gabungan Sat. Reskrim Polres Sampang bersama Unit Reskrim Polsek Omben pada hari senin (15/01) siang berhasil mengamankan pelaku pembunuhan di Dusun Lor Polor Desa Karanggayam Kecamatan Omben Kabupaten Sampang – Jawa Timur.

Hal ini di sampaikan Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH yang diwakili Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo SH, MH saat melaksanakan konferensi pers ungkap kasus 2 (dua) pembunuhan di Kecamatan Omben dan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur TKP Robatal.

Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo SH, MH menyampaikan bahwa perempuan inisial FT usia 23 tahun diamankan pihak Kepolisian karena telah melakukan pembunuhan terhadap Siti Maimuna usia 30 tahun alamat Dusun Lor Polor, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben Kabupaten Sampang.

“Kepada awak media, AKP Sigit Nursiyo menjelaskan bahwa pelaku pembunuhan tersebut diamankan dirumahnya yang beralamatkan sama dengan korbannya di Dusun Lor Polor, Desa Karang Gayam Kecamatan Omben bersama barang bukti berupa clurit yang dipergunakan membunuh korban Siti Maimuna,”jelasnya.

AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo juga menyampaikan bahwa tim gabungan dari Sat. Reskrim Polres Sampang dan Polsek Omben berhasil menemukan sepasang pakaian yang di pakai FT saat melancarkan aksi kejinya walaupun sudah di buang di semak belukar belakang rumah pelaku.

“Alasan tersangka membunuh Siti Maimuna, Kasat Reskrim Polres Sampang mengungkapkan bahwa motif cemburu FT kepada korban dan sakit hati pada suami korban yang memilih istrinya padahal FT dan suami korban sudah menjalin cinta terlarang selama lebih dua tahun,” tuturnya.

Untuk diketahui kejadian pembunuhan yang dilakukan tersangka FT kepada Siti Maimuna dilakukan pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 03.30 Wib dirumah korban di Dusun Lor Polor, Desa Karang Gayam Kecamatan Omben.

Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto seusai konferensi pers menambahkan bahwa dalam melakukan pembunuhan terhadap korban Siti Maimuna, tersangka FT membacokkan senjata tajam jenis celurit ke arah tubuh korban secara berulang – ulang.

Kini tersangka FT dan barang bukti clurit dan sepasang pakaian kini sudah berada di Mapolres Sampang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Sat. Reskrim Polres Sampang ujar Ipda Sujianto SH.

“Tersangka FT oleh penyidik penyidik dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan yang direncanakan dengan ancaman 20 tahun penjara pungkas Ipda Sujianto SH,” pungkasnya. (Sujai)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ketum DPP PJS Kunjungi Jambi, Perkuat Langkah Jadi Konstituen Dewan Pers

19 April 2025 - 04:37 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Pengamanan Serentak Ibadah Jumat Agung di Sejumlah Gereja di Surabaya

18 April 2025 - 12:57 WIB

Polres Madiun Amankan Pasangan Kekasih Diduga Pembuang Bayi di Pilangkenceng

18 April 2025 - 12:53 WIB

Patroli Dialogis dan Bakti Religi di Gereja, Polres Situbondo Beri Rasa Aman Jelang Perayaan Paskah

18 April 2025 - 12:50 WIB

Polresta Sidoarjo Bentuk Pokdarkamtibmas Wujud Sinergi Masyarakat dan Polri Ciptakan Kamtibmas Kondusif

17 April 2025 - 18:02 WIB

Amankan Ibadah Paskah, Polres Probolinggo Siagakan Personel di Gereja

17 April 2025 - 17:59 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!