Jakarta, potretrealita.com — Dugaan tindak pidana pemerasan dilaporkan ke SPKT Polres Metro Jakarta Barat pada 3 September 2026. Laporan tersebut menjadi langkah hukum pelapor untuk memperoleh perlindungan dan kepastian hukum atas dugaan tindakan yang dialaminya.
Dalam perkara ini, Law Firm Dhipa Adista Justicia mengambil peran dalam memberikan pendampingan hukum kepada pihak yang membutuhkan, dengan mengedepankan proses hukum yang profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
ibu lanjut usia SURYATI sebagai pelapor menempuh jalur hukum setelah merasa dirugikan dan mendapatkan tekanan dalam persoalan yang dilaporkannya. Seluruh dugaan tersebut selanjutnya akan diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Law Firm Dhipa Adista Justicia menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh takut menghadapi persoalan hukum. Setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum dan menyampaikan laporan apabila merasa menjadi korban dugaan tindak pidana.
“Hukum harus menjadi tempat masyarakat mencari keadilan, bukan sesuatu yang harus ditakuti. Kami akan mendampingi klien secara profesional dan memastikan setiap persoalan ditempuh melalui koridor hukum.”
Pendampingan ini sekaligus menjadi pesan tegas bahwa setiap dugaan intimidasi, tekanan, atau tindakan yang berpotensi melanggar hukum harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan main hakim sendiri.
Law Firm Dhipa Adista Justicia berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan hukum yang profesional serta memperjuangkan hak-hak hukum klien dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang sedang berjalan.
DHIPA ADISTA JUSTICIA
Profesional • Tegas • Berintegritas • Berkeadilan











