Surabaya, potretrealita.com — Sidang kedua perkara dugaan pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu malam, 30 Mei 2026, kembali digelar pada Rabu (2/9/2026). Dalam persidangan tersebut yang di gelar oleh Pengadilan Negeri Surabaya, agenda pemeriksaan menghadirkan korban dan sejumlah saksi terkait perkara.
Kasus tersebut bermula dari persoalan aktivitas bongkar muat di lokasi yang disebut merupakan tempat sewaan korban di kawasan Tanjung Sari 24B, PT Agrimax. Menurut keterangan korban, persoalan muncul setelah seseorang yang disebut hendak melakukan aktivitas bongkar muat di lokasi tersebut tanpa izin.
Korban mengungkapkan, dirinya sebenarnya menjadi sasaran utama dalam dugaan aksi tersebut. Namun, karena saat kejadian tidak berada di lokasi, adiknya yang disebut bernama Luis Prasetya Nathali justru menjadi korban pengeroyokan.
“Karena sebenarnya sasaran utamanya saya. Cuma waktu saya tidak ada di tempat, adik saya yang dikeroyok,” ungkap korban.
Menurut korban, persoalan semakin memanas setelah sopir yang melakukan aktivitas bongkar muat tersebut meninggalkan lokasi. Tidak lama kemudian, korban mengaku mendapat telepon yang disertai ancaman agar dirinya datang dan menemui pihak yang bersangkutan.
Korban menyebut dirinya sempat menunggu lebih dari satu jam, mulai sekitar pukul 16.30 WIB hingga menjelang waktu Isya. Dalam percakapan melalui telepon tersebut, korban mengaku mendapatkan makian dan ancaman.
Korban juga menyatakan bahwa percakapan telepon tersebut didengar oleh sejumlah orang yang saat itu berada bersamanya. Karena itu, menurut korban, terdapat saksi yang mengetahui adanya dugaan ancaman dan intimidasi tersebut.
Dalam perkara ini, korban menyebut sejumlah nama yang diduga terlibat dalam pengeroyokan, di antaranya H. Yusuf dan Poerwantoro Prazigi alias Sengek. Namun, keterlibatan masing-masing pihak tentunya masih harus dibuktikan melalui proses persidangan.
Korban mengatakan, dirinya merasa persoalan pribadi masa lalu kembali dibawa ke dalam persoalan tersebut. Ia mengaku sebenarnya telah berupaya melupakan persoalan sebelumnya dan memilih untuk mengikhlaskannya.
“Saya sendiri sudah melupakan dan sudah berusaha untuk mengikhlaskan. Tapi kemudian terjadi hal yang menurut saya lebih parah lagi, termasuk adanya ancaman terhadap saya,” ujarnya.
Korban juga mengaku mengalami tekanan setelah persoalan tersebut mencuat. Ia menyebut dirinya kesulitan bekerja karena sejumlah importir disebut memblokir komunikasi dan tidak lagi memberikan barang. Selain itu, korban mengaku telah diminta meninggalkan tempat yang selama ini disewanya.
“Saya sampai tidak bisa kerja. Semua importir diblokir, tidak boleh kasih saya barang. Saya juga diusir dari tempat sewa,” katanya.
Korban menegaskan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan adanya solidaritas dari pihak mana pun. Namun, ia berharap solidaritas tersebut tetap ditempatkan secara proporsional dan tidak berubah menjadi tindakan intimidasi terhadap dirinya maupun keluarganya.
“Kalau sudah salah ya salah. Tidak usah mengintimidasi saya dan keluarga saya sampai seperti ini. Solidaritas saya akui hal yang positif, tetapi tolong hati nurani juga dipakai. Solidaritas itu ada tempatnya,” tegas korban.
Korban berharap proses hukum berjalan secara objektif dan seluruh pihak menghormati proses persidangan. Ia juga meminta agar dirinya dan keluarganya tidak kembali mendapatkan tekanan selama perkara tersebut masih berjalan.
Sidang kedua pada Rabu (2/9/2026) menjadi bagian dari rangkaian proses pemeriksaan perkara setelah sebelumnya persidangan pertama digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum, Dila Estik.
Hingga berita ini ditulis, seluruh dugaan dan keterangan yang disampaikan korban masih merupakan bagian dari proses hukum dan pembuktian di persidangan. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku terhadap seluruh pihak yang disebut dalam perkara tersebut sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Red)











