Gresik, Potretrealita.com – Komitmen Polres Gresik dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil signifikan. Satresnarkoba Polres Gresik berhasil membongkar jaringan pengedar sabu lintas kota yang beroperasi di wilayah Gresik–Surabaya, dengan total barang bukti mencapai 68,211 gram sabu siap edar.
Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan empat tersangka, masing-masing berinisial FJT (24), AHC (22), DDP (35), dan HVS (35). Keempatnya diduga kuat memiliki peran aktif dalam jaringan distribusi narkoba dengan modus transaksi ranjau dan cash on delivery (COD), yang telah berjalan sejak Desember 2025.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan FJT di sebuah apartemen di wilayah Kebomas, Gresik, pada Selasa (14/4) malam. Dari tangan tersangka, petugas menemukan satu poket sabu seberat 0,051 gram. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan cepat, petugas kemudian bergerak ke wilayah Pakal, Surabaya, hingga Menganti, Gresik, untuk memburu pelaku lainnya.
Tersangka AHC, yang diketahui merupakan residivis kasus pengeroyokan, ditangkap pada Rabu (15/4) pagi di kawasan Perum Pondok Benowo Indah, Surabaya. Dari lokasi ini, polisi mengamankan 8 klip sabu dengan berat total 1,3 gram, serta timbangan digital yang diduga digunakan untuk mengemas barang haram tersebut.
Pengembangan berikutnya mengarah kepada DDP, residivis kasus narkotika, yang berhasil diamankan di wilayah Hulaan, Menganti, Gresik. Polisi menemukan 9 klip sabu dengan berat total 1,3 gram dari tangan tersangka.
Sementara itu, tersangka HVS, yang merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan, ditangkap di wilayah Menganti, Gresik, dengan barang bukti terbesar dalam jaringan ini. Polisi menyita 7 klip sabu seberat 65,56 gram, timbangan elektrik, kartu debit, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika.
“Dari hasil ungkap kasus ini, total sabu yang berhasil diamankan mencapai 68,211 gram dalam 25 poket siap edar,” tegas AKBP Ramadhan Nasution.
Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung berupa timbangan digital, telepon genggam, kartu debit, dan uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu.
Keempat tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.
Ancaman hukuman yang menanti pun tidak ringan. Tersangka FJT, AHC, dan DDP terancam pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda kategori VI. Sedangkan HVS menghadapi ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun, dengan denda maksimum ditambah sepertiga.
Polres Gresik menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan untuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami akan terus mendalami jaringan ini hingga seluruh pelaku berhasil ditangkap. Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Gresik,” tegas Kapolres. (Mul)











