Bondowoso, Potretrealita.com – Kepolisian Resor Bondowoso Polda Jawa Timur melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Dalam kasus ini, dua warga Bondowoso ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua tersangka masing-masing berinisial MAM (54) dan M (63). Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan sekitar 1,015 ton BBM jenis Pertalite yang diduga hendak dijual kembali ke sejumlah kios dengan harga di atas ketentuan subsidi.
Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo melalui Kasatreskrim Iptu Wawan Triono menjelaskan, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan intensif.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup dari hasil penyelidikan mendalam sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iptu Wawan, Sabtu (18/4/2026).
Menurutnya, praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius karena tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap masyarakat yang berhak menerima subsidi.
“Praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat distribusi BBM bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, penyalahgunaan BBM subsidi berpotensi memicu kelangkaan di tingkat masyarakat, menyebabkan antrean panjang di SPBU, serta meningkatkan beban operasional sektor usaha kecil dan transportasi yang sangat bergantung pada BBM bersubsidi.
Kondisi tersebut dinilai dapat berdampak luas terhadap stabilitas ekonomi masyarakat, khususnya kelompok ekonomi menengah ke bawah yang menggunakan BBM subsidi untuk menunjang aktivitas harian.
Kasatreskrim juga menegaskan bahwa Polres Bondowoso akan terus memperketat pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran.
“Kami berkomitmen menjaga hak masyarakat serta memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai aturan,” tandas Iptu Wawan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, juncto Perppu Nomor 2 Tahun 2022, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar,” pungkasnya. (Mul)











