Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 31 Jul 2026 13:32 WIB ·

DPAC Simokerto MADAS SEDARAH Bergabung dalam Aksi Damai, Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Penganiayaan Anggota PSHT


 DPAC Simokerto MADAS SEDARAH Bergabung dalam Aksi Damai, Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Penganiayaan Anggota PSHT Perbesar

Surabaya, potretrealita.com – Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) Simokerto MADAS SEDARAH resmi menyatakan ikut serta dalam aksi damai yang digelar Komunitas ARUSH BAWAH PSHT Jawa Timur sebagai bentuk penolakan terhadap segala bentuk kekerasan serta mendesak aparat penegak hukum menindak tegas pelaku dugaan penganiayaan dan pembacokan terhadap anggota PSHT.

Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat (31/7/2026) mulai pukul 13.00 WIB. Massa akan berkumpul di kawasan Basra sebelum bergerak menuju Jalan Teuku Umar dan dilanjutkan ke Markas Polrestabes Surabaya. Kegiatan ini diperkirakan diikuti lebih dari 10.000 peserta dari berbagai elemen masyarakat.

Ketua DPAC Simokerto MADAS SEDARAH, Bang Nafi, menegaskan bahwa kehadiran organisasinya merupakan bentuk solidaritas sekaligus dukungan terhadap penegakan hukum yang adil.

“Kami hadir bukan sekadar memenuhi undangan, tetapi sebagai wujud solidaritas nyata. Kekerasan yang dilakukan oleh oknum debt collector adalah pelanggaran hukum serius. Aparat harus segera bertindak, menangkap, dan mengadili pelaku. Jika hukum dibiarkan lemah, maka masyarakat akan kehilangan kepercayaan,” tegas Bang Nafi.

Menurutnya, aksi damai tersebut bukan hanya bertujuan menyuarakan keprihatinan atas dugaan tindak kekerasan, tetapi juga menjadi pengingat pentingnya supremasi hukum di Indonesia.

“Kami ingin menunjukkan bahwa masyarakat tidak akan diam ketika keadilan diinjak-injak. Kehadiran kami adalah pesan moral bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tambahnya.

Aksi penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin kebebasan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat secara damai.

Dalam pernyataan yang disampaikan penyelenggara, dugaan tindak pidana penganiayaan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apabila dalam penyidikan terbukti terdapat penggunaan senjata tajam, penanganannya dapat mengacu pada ketentuan pidana yang relevan, sesuai hasil pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Partisipasi DPAC Simokerto MADAS SEDARAH dinilai semakin memperkuat dukungan masyarakat terhadap aksi damai tersebut. Massa berharap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu, sehingga mampu memberikan rasa keadilan sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Aksi damai ini diharapkan berlangsung tertib serta menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk mengedepankan penyelesaian persoalan melalui jalur hukum yang berlaku. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jumat Berkah SINTORA NEWS dan ALDERA NEWS Salurkan 50 Paket Sembako serta Modal Usaha untuk Warga Kurang Mampu

31 Juli 2026 - 13:38 WIB

Sumur Porous Berubah Jadi Beton Solid? Proyek di Banjar Sugihan Dipertanyakan

31 Juli 2026 - 06:43 WIB

Pimpin Apel Pagi, Dirlantas Polda Jatim Tekankan Pelayanan Cepat, Transparan, dan Humanis

30 Juli 2026 - 10:35 WIB

Beraksi di Tiga TKP, Pemuda Asal Jambesari Diamankan Polres Bondowoso

30 Juli 2026 - 10:27 WIB

Diretas demi Judi Online! Ditres Siber Polda Jatim Ungkap Aksi Peretas yang Bobol 260 Website

30 Juli 2026 - 10:12 WIB

Di Tengah Pergantian Kapolres Sampang, Sikap Kapolsek Camplong Soal Konfirmasi Media Dipertanyakan

30 Juli 2026 - 08:22 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!