Menu ✖

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 31 Jul 2026 13:32 WIB ·

DPAC Simokerto MADAS SEDARAH Bergabung dalam Aksi Damai, Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Penganiayaan Anggota PSHT


 DPAC Simokerto MADAS SEDARAH Bergabung dalam Aksi Damai, Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Penganiayaan Anggota PSHT Perbesar

Surabaya, potretrealita.com – Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) Simokerto MADAS SEDARAH resmi menyatakan ikut serta dalam aksi damai yang digelar Komunitas ARUSH BAWAH PSHT Jawa Timur sebagai bentuk penolakan terhadap segala bentuk kekerasan serta mendesak aparat penegak hukum menindak tegas pelaku dugaan penganiayaan dan pembacokan terhadap anggota PSHT.

Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat (31/7/2026) mulai pukul 13.00 WIB. Massa akan berkumpul di kawasan Basra sebelum bergerak menuju Jalan Teuku Umar dan dilanjutkan ke Markas Polrestabes Surabaya. Kegiatan ini diperkirakan diikuti lebih dari 10.000 peserta dari berbagai elemen masyarakat.

Ketua DPAC Simokerto MADAS SEDARAH, Bang Nafi, menegaskan bahwa kehadiran organisasinya merupakan bentuk solidaritas sekaligus dukungan terhadap penegakan hukum yang adil.

“Kami hadir bukan sekadar memenuhi undangan, tetapi sebagai wujud solidaritas nyata. Kekerasan yang dilakukan oleh oknum debt collector adalah pelanggaran hukum serius. Aparat harus segera bertindak, menangkap, dan mengadili pelaku. Jika hukum dibiarkan lemah, maka masyarakat akan kehilangan kepercayaan,” tegas Bang Nafi.

Menurutnya, aksi damai tersebut bukan hanya bertujuan menyuarakan keprihatinan atas dugaan tindak kekerasan, tetapi juga menjadi pengingat pentingnya supremasi hukum di Indonesia.

“Kami ingin menunjukkan bahwa masyarakat tidak akan diam ketika keadilan diinjak-injak. Kehadiran kami adalah pesan moral bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tambahnya.

Aksi penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin kebebasan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat secara damai.

Dalam pernyataan yang disampaikan penyelenggara, dugaan tindak pidana penganiayaan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apabila dalam penyidikan terbukti terdapat penggunaan senjata tajam, penanganannya dapat mengacu pada ketentuan pidana yang relevan, sesuai hasil pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Partisipasi DPAC Simokerto MADAS SEDARAH dinilai semakin memperkuat dukungan masyarakat terhadap aksi damai tersebut. Massa berharap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu, sehingga mampu memberikan rasa keadilan sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Aksi damai ini diharapkan berlangsung tertib serta menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk mengedepankan penyelesaian persoalan melalui jalur hukum yang berlaku. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Harumkan Nama Sumenep, Afdhal Gilang Sabet Runner Up 1 Putra Cilik Jawa Timur 2026

7 Oktober 2026 - 13:44 WIB

Jelang MotoGP Mandalika, Polda Jatim Terjunkan Personel BKO untuk Perkuat Pengamanan

7 Oktober 2026 - 13:38 WIB

Lima Kasus Narkoba Terungkap, Polres Blitar Kota Sita Puluhan Gram Sabu dan Ribuan Pil Dobel L

7 Oktober 2026 - 13:32 WIB

Lapas Kelas I Surabaya Gagalkan Penyelundupan Diduga Narkotika 17,11 Gram dalam Ayam Goreng

7 Oktober 2026 - 13:23 WIB

Terungkap! Pria di Probolinggo Diduga Cabuli dan Setubuhi Anak Kandung Sejak 2020, Kini Jadi Tersangka

7 Oktober 2026 - 13:15 WIB

MFH Tewas Bersimbah Darah, Polisi Amankan Perempuan 22 Tahun dan Dalami Motif Asmara

7 Oktober 2026 - 13:09 WIB

Trending di Gresik
error: Content is protected !!