Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kriminal · 22 Apr 2026 11:28 WIB ·

Kasus Bejat di Pamekasan, Oknum Guru Ngaji Diduga Lecehkan Dua Anak Selama Lima Tahun


 Kasus Bejat di Pamekasan, Oknum Guru Ngaji Diduga Lecehkan Dua Anak Selama Lima Tahun Perbesar

Pamekasan, Potretrealita.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial MD (72), warga Desa Sumber Waru, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan. MD yang dikenal sebagai oknum guru ngaji diduga kuat telah melakukan tindak pidana perkosaan dan pelecehan seksual fisik terhadap dua orang anak di bawah umur selama kurun waktu lima tahun terakhir.

​AKP Yoyok Hardianto menjelaskan bahwa aksi bejat tersangka diduga telah berlangsung sejak tahun 2020. Korbannya adalah D (anak dari pelapor) dan F (keponakan pelapor).

​”Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, perbuatan tersangka terhadap korban D dilakukan sejak korban duduk di kelas 5 SD pada tahun 2020 hingga kelas 6 SD. Sementara terhadap korban F, tindakan tersebut dimulai tahun 2022 dan berlanjut hingga terakhir kali terjadi pada Jumat, 10 April 2026,” ujar AKP Yoyok.

​Modus operandi yang dilakukan tersangka diawali dengan tindakan pencabulan hingga berujung pada persetubuhan yang dilakukan di kediaman korban. Korban F dilaporkan mengalami tekanan luar biasa karena tindakan tersebut diduga terjadi hampir setiap hari dalam kurun waktu tertentu.

​Selama bertahun-tahun, kedua korban menutup rapat kejadian tersebut karena merasa takut dan tertekan. Namun, dampak psikologis yang berat membuat para korban mengalami trauma mendalam hingga takut untuk keluar rumah, yang akhirnya memicu terungkapnya kasus ini kepada pihak keluarga.

​Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting guna memperkuat penyidikan, di antaranya :
– ​Hasil visum et repertum dari tenaga medis.
– ​Pakaian milik korban saat kejadian.

​Tersangka MD kini terancam dijerat dengan pasal berlapis :
– ​Pasal 473 Ayat (2) huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
– ​Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 Ayat (1) huruf b UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
– ​Pasal 126 UU RI No. 1 Tahun 2023.

​”Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku kekerasan seksual, apalagi korbannya adalah anak di bawah umur. Saat ini kami sedang melengkapi pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan guna proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Yoyok Hardianto.

​Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Mapolres Pamekasan untuk pemeriksaan intensif. Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan pendampingan psikologis (trauma healing) bagi kedua korban. (Sjai/Red)

Artikel ini telah dibaca 58 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hak Alumni Terpenuhi, Hafidz Berhasil Ambil Ijazah yang Tertahan di SMK PGRI 10 Surabaya

28 Juli 2026 - 10:40 WIB

Pengurus APPSI Sampang 2026–2031 Dikukuhkan, Fokus Bangun Pasar Tertib dan Nyaman

28 Juli 2026 - 10:28 WIB

Peringatan Rutin Bekti Desa: Arek Arek Nusantara & KOPI Jaga Akar Budaya Leluhur

28 Juli 2026 - 10:09 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Terima Laporan Dugaan Tindak Pidana Kesusilaan, Kasus Masuk Tahap Penyelidikan

27 Juli 2026 - 16:31 WIB

Ucapan Tak Beretika Kepala Negara: “Londo Ireng” Menodai Profesi Jurnalis di Mata Publik

27 Juli 2026 - 15:19 WIB

Ijazah Siswa Diduga Ditahan, Debat Panas Warnai Mediasi di SMK Tamsis Kota Mojokerto

27 Juli 2026 - 14:06 WIB

Trending di Mojokerto
error: Content is protected !!