Surabaya, Potretrealita.com – Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pelabuhan Tanjung Perak resmi menerima laporan dugaan tindak pidana kesusilaan yang dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial Maimanah pada Senin (27/7/2026). Laporan tersebut tercatat dengan nomor L/PB/236/VIII/2026/SPKT/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JATIM.
Berdasarkan informasi yang diterima, pelapor telah memberikan keterangan kepada penyidik terkait dugaan peristiwa yang disebut terjadi pada 12 September 2024. Meski peristiwa tersebut telah berlangsung hampir dua tahun sebelumnya, laporan baru disampaikan secara resmi pada 27 Juli 2026.
Dalam laporannya, korban menjelaskan kronologi kejadian beserta identitas pihak-pihak yang diduga terkait. Keberanian korban untuk melapor dinilai sebagai langkah penting dalam mencari keadilan, mengingat korban dugaan tindak pidana kesusilaan kerap menghadapi tekanan psikologis, stigma sosial, maupun rasa takut yang menyebabkan pelaporan baru dilakukan setelah waktu yang cukup lama.
Dengan diterimanya laporan tersebut, Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan bahwa proses hukum telah dimulai sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik akan melakukan serangkaian langkah, mulai dari pemeriksaan pelapor, pemanggilan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga penyelidikan lebih lanjut terhadap pihak yang dilaporkan.
Kasus ini turut menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut perlindungan terhadap korban dugaan tindak pidana kesusilaan. Sejumlah kalangan menilai pentingnya penanganan perkara secara profesional, transparan, dan berkeadilan, sekaligus memastikan hak-hak korban tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.
Di sisi lain, berbagai organisasi masyarakat sipil juga mendorong agar aparat penegak hukum memberikan pendampingan yang memadai kepada korban, baik secara hukum maupun psikologis. Mereka menilai masih banyak korban yang memilih diam karena khawatir terhadap stigma, tekanan lingkungan, maupun dampak sosial yang mungkin timbul setelah melapor.
Kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hingga saat ini, perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini diharapkan menjadi pengingat penting bagi seluruh elemen masyarakat untuk terus memperkuat perlindungan terhadap korban serta mendorong terciptanya lingkungan yang aman bagi siapa pun yang ingin melaporkan dugaan tindak pidana. (Mul)











