Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kriminal · 27 Jul 2026 16:31 WIB ·

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Terima Laporan Dugaan Tindak Pidana Kesusilaan, Kasus Masuk Tahap Penyelidikan


 Polres Pelabuhan Tanjung Perak Terima Laporan Dugaan Tindak Pidana Kesusilaan, Kasus Masuk Tahap Penyelidikan Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pelabuhan Tanjung Perak resmi menerima laporan dugaan tindak pidana kesusilaan yang dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial Maimanah pada Senin (27/7/2026). Laporan tersebut tercatat dengan nomor L/PB/236/VIII/2026/SPKT/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JATIM.

Berdasarkan informasi yang diterima, pelapor telah memberikan keterangan kepada penyidik terkait dugaan peristiwa yang disebut terjadi pada 12 September 2024. Meski peristiwa tersebut telah berlangsung hampir dua tahun sebelumnya, laporan baru disampaikan secara resmi pada 27 Juli 2026.

Dalam laporannya, korban menjelaskan kronologi kejadian beserta identitas pihak-pihak yang diduga terkait. Keberanian korban untuk melapor dinilai sebagai langkah penting dalam mencari keadilan, mengingat korban dugaan tindak pidana kesusilaan kerap menghadapi tekanan psikologis, stigma sosial, maupun rasa takut yang menyebabkan pelaporan baru dilakukan setelah waktu yang cukup lama.

Dengan diterimanya laporan tersebut, Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan bahwa proses hukum telah dimulai sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik akan melakukan serangkaian langkah, mulai dari pemeriksaan pelapor, pemanggilan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga penyelidikan lebih lanjut terhadap pihak yang dilaporkan.

Kasus ini turut menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut perlindungan terhadap korban dugaan tindak pidana kesusilaan. Sejumlah kalangan menilai pentingnya penanganan perkara secara profesional, transparan, dan berkeadilan, sekaligus memastikan hak-hak korban tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.

Di sisi lain, berbagai organisasi masyarakat sipil juga mendorong agar aparat penegak hukum memberikan pendampingan yang memadai kepada korban, baik secara hukum maupun psikologis. Mereka menilai masih banyak korban yang memilih diam karena khawatir terhadap stigma, tekanan lingkungan, maupun dampak sosial yang mungkin timbul setelah melapor.

Kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hingga saat ini, perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini diharapkan menjadi pengingat penting bagi seluruh elemen masyarakat untuk terus memperkuat perlindungan terhadap korban serta mendorong terciptanya lingkungan yang aman bagi siapa pun yang ingin melaporkan dugaan tindak pidana. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ucapan Tak Beretika Kepala Negara: “Londo Ireng” Menodai Profesi Jurnalis di Mata Publik

27 Juli 2026 - 15:19 WIB

Ijazah Siswa Diduga Ditahan, Debat Panas Warnai Mediasi di SMK Tamsis Kota Mojokerto

27 Juli 2026 - 14:06 WIB

Dukung Sport Tourism, Kapolres Magetan Turun Langsung di Siksorogo Trail Run Ring of Lawu 2026

27 Juli 2026 - 13:23 WIB

Mafia Migas Digempur! Polda Sumsel Sita Puluhan Truk dan 1,26 Juta Liter BBM Ilegal

27 Juli 2026 - 13:14 WIB

Inovatif! Mobil Patroli Polres Pasuruan Dimodifikasi untuk Antar Air Bersih ke Permukiman Sulit Dijangkau

27 Juli 2026 - 13:03 WIB

Komitmen Bersih-Bersih Internal, Polri Tindak Tegas Oknum Anggota Diduga Terlibat Jaringan Narkoba

27 Juli 2026 - 12:49 WIB

Trending di Jakarta
error: Content is protected !!