Surabaya, Potretrealita.com – Lebaran tahun ini menghadirkan kisah berbeda bagi Komisioner KPU Surabaya, Subairi. Di tengah padatnya arus mudik, sebuah mobil dinas berpelat merah L 1901 EP menjadi sorotan publik setelah terekam melintas di wilayah Jombang.
Sorotan tersebut ternyata menyimpan cerita pilu. Subairi mengakui mobil dinas itu ia gunakan pada H+2 Lebaran, bukan untuk kepentingan mudik, melainkan untuk mengantar kelima anaknya berziarah ke makam sang istri di Blitar.
“Anak-anak saya piatu, ditinggal bundanya setahun lalu. Biasanya kalau pulang dari pondok, saya ajak nyekar,” ujar Subairi dengan suara bergetar.
Ia menjelaskan, keterbatasan sarana menjadi alasan penggunaan mobil dinas tersebut. Subairi mengaku tidak memiliki mobil pribadi, sementara anak-anaknya masih di bawah umur dan belum memungkinkan mengendarai sepeda motor.
“Saya enggak punya mobil. Motor pun anak-anak belum 17 tahun, jadi tidak mungkin,” jelasnya.
Menurutnya, mobil dinas menjadi satu-satunya cara agar ia bisa mengajak seluruh anaknya menjalankan tradisi keluarga, yakni berziarah ke makam ibunya secara bersama-sama.
Meski demikian, Subairi menyadari polemik yang muncul di tengah masyarakat. Ia menegaskan tidak ada penggunaan anggaran kantor dalam perjalanan tersebut dan menyampaikan permohonan maaf.
“Saya hanya ingin anak-anak bisa berziarah. Tidak ada niatan lain,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya, Wiwiek Widayati, memastikan bahwa kendaraan tersebut bukan milik Pemerintah Kota Surabaya. Ia juga mengingatkan bahwa aturan melarang aparatur sipil negara menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik, serta mewajibkan kendaraan diparkir selama masa cuti bersama.
Peristiwa ini tak sekadar menjadi perbincangan soal aturan, tetapi juga menggambarkan sisi kemanusiaan seorang ayah yang berusaha menjaga tradisi dan menghadirkan kenangan bagi anak-anaknya. Di balik viralnya pelat merah tersebut, tersimpan kisah keluarga yang tengah belajar melanjutkan hidup dengan doa dan kenangan. (Mul)











