Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Narkoba · 25 Mei 2026 10:46 WIB ·

Dua Pengedar Sabu di Benteng Dalam Surabaya Dibekuk, Polisi Sita 35 Paket Siap Edar


 Dua Pengedar Sabu di Benteng Dalam Surabaya Dibekuk, Polisi Sita 35 Paket Siap Edar Perbesar

Tanjungperak, Potretrealita.com – Peredaran narkotika jenis sabu kembali berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Dua pria yang diduga menjadi pengedar sabu di kawasan Jalan Benteng Dalam, Surabaya, diamankan polisi saat menjalankan aktivitas transaksi narkotika pada Rabu dini hari, 20 Mei 2026.

Kedua tersangka masing-masing berinisial A.R (18), warga Bulak Banteng Surabaya, dan S.R (32), warga Tambak Gringsing Surabaya. Dari tangan keduanya, polisi menemukan puluhan paket sabu siap edar dengan total berat bruto mencapai 21,20 gram.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak terkait aktivitas peredaran narkoba di kawasan padat penduduk tersebut.

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, SH., MH., melalui Kasi Humas Iptu Suroto menjelaskan bahwa kedua tersangka ditangkap saat berada di dalam gang di kawasan Jalan Benteng Dalam Surabaya sekitar pukul 01.00 WIB.

Menurutnya, sabu yang diedarkan kedua pelaku merupakan milik seorang pria berinisial HSM yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang haram tersebut dititipkan kepada para tersangka untuk dijual kembali kepada para pembeli di wilayah Surabaya.

“Para tersangka menjalankan aktivitas peredaran sabu secara bergantian. Mereka bertugas mulai malam hingga pagi hari untuk melayani transaksi para pembeli,” ungkap Iptu Suroto, pada Senin (25/5).

Dari hasil pemeriksaan ungkap Iptu Suroto, kedua pelaku diketahui telah menjalankan bisnis haram tersebut selama kurang lebih dua bulan terakhir. Mereka menjual sabu dalam paket kecil dengan harga bervariasi mulai Rp100 ribu hingga Rp600 ribu per paket.

“Selain memperoleh upah harian sebesar Rp150 ribu, kedua tersangka juga disebut mendapatkan sabu untuk dikonsumsi secara cuma-cuma sebagai bagian dari imbalan menjalankan peredaran narkotika tersebut.” katanya.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti yang berhasil disita di antaranya 35 plastik klip berisi sabu dengan total berat bruto 21,20 gram, sebuah kotak penyimpanan warna hitam, buku catatan transaksi, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp960 ribu, serta tas genggam yang digunakan untuk menyimpan narkotika.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini harus menjalani proses hukum lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, para tersangka juga dipersangkakan dengan ketentuan pidana dalam KUHP terbaru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kinerja Satreskrim Polres Sampang Diapresiasi LKPK, Dinilai Serius Berantas Kejahatan di Sampang

22 Juli 2026 - 11:12 WIB

Curanmor Kembali Teror Surabaya, Honda Beat Milik Warga Simokerto Hilang Saat Diparkir

22 Juli 2026 - 08:37 WIB

Prabowo Tunjuk Kuntadi Nahkodai Jampidsus Kejagung Melalui Keppres

22 Juli 2026 - 08:16 WIB

Sumur Bor di Bangkalan Semburkan Air Bercampur Gas, Warga Dusun Karanganyar Geger

21 Juli 2026 - 18:19 WIB

Ancam Korban dengan Celurit, Tiga Pelaku Kekerasan Seksual Anak Diciduk Polres Bangkalan

21 Juli 2026 - 17:46 WIB

Satreskrim Polres Lumajang Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Satu Sempat Kabur Usai Gasak Honda Beat di Depan Toko Kosmetik

21 Juli 2026 - 17:39 WIB

Trending di Curanmor
error: Content is protected !!