Surabaya, Potretrealita.com – Seorang perempuan bernama Rodiyah, warga asal Bondowoso yang bekerja dan tinggal di Surabaya, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan serta dugaan ancaman membawa anak yang berada dalam pengasuhan yang sah ke Polrestabes Surabaya.
Laporan pertama tercatat dengan nomor TBL/B/727/IV/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur dan dibuat pada 3 April 2026 pukul 14.30 WIB.
Tidak berhenti di situ, Rodiyah kembali mendatangi Polrestabes Surabaya dan membuat laporan lanjutan pada 24 Mei 2026 pukul 21.15 WIB dengan nomor LPM/624/V/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya.
Menurut keterangan yang disampaikan pelapor, peristiwa yang dilaporkan bermula pada 2 April 2026 sekitar pukul 20.19 WIB di rumah kontrakan yang ditempatinya di kawasan Jalan Mojo IV Gang IV-A, Surabaya.
Dalam laporannya, Rodiyah menyebut adanya dugaan tindakan penganiayaan yang kemudian disertai dugaan ancaman membawa atau melarikan anak terkait persoalan pengasuhan.
Pihak yang dilaporkan berinisial N.S., seorang laki-laki yang berdomisili di Kabupaten Pamekasan.
Rodiyah mengaku memutuskan kembali membuat laporan karena berharap adanya tindak lanjut atas perkara yang menurutnya berdampak pada rasa aman dirinya dan anak.
Saat ditemui usai membuat laporan, Rodiyah meminta aparat bergerak cepat dan memberikan kepastian hukum.
“Saya berharap Kasat Reskrim dan Kapolrestabes segera mengambil langkah sesuai hukum yang berlaku agar persoalan ini tidak berlarut dan tidak menimbulkan korban berikutnya,” ujarnya kepada Media liputanJatimBersatu.com.
Hingga berita ini ditulis, laporan telah diterima oleh pihak SPKT Polrestabes Surabaya dan masih berada dalam tahapan proses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait laporan tersebut. Oleh karena itu, seluruh materi yang disampaikan dalam pemberitaan ini merupakan keterangan dari pihak pelapor dan masih menunggu hasil penyelidikan serta pendalaman dari aparat kepolisian.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan kekerasan sekaligus persoalan perlindungan anak yang penanganannya memerlukan kehati-hatian, pembuktian, dan proses hukum yang objektif. (Red)











