Sampang, Potretrealita.com – Kepolisian Resor Sampang kembali menunjukkan kesigapannya dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Hanya dalam waktu enam jam setelah menerima laporan resmi dari korban, tim Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan pelaku utama beserta penadah sepeda motor hasil curian.
Kasus tersebut bermula dari aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Omben pada Sabtu, 9 Mei 2026. Namun korban baru melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian pada Rabu, 20 Mei 2026. Meski terdapat jeda waktu hingga sebelas hari, aparat kepolisian tetap bergerak cepat begitu laporan diterima.
KBO Satreskrim Polres Sampang, Ipda Poundra Kinan Aditama, mengatakan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan usai menerima laporan korban.
“Enam jam pasca laporan, kami berhasil menangkap dua terduga pelaku,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, polisi lebih dulu mengamankan seorang pria berinisial M, warga Kecamatan Omben, saat berada di jalan raya wilayah setempat. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menangkap seorang pria berinisial J yang diduga sebagai penadah barang hasil curian.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah J, polisi menemukan sejumlah sepeda motor yang diduga berasal dari praktik gadai ilegal.
“Di rumah J ternyata banyak sepeda motor. J diduga menerima barang gadai,” ungkap Ipda Poundra.
Awalnya, polisi hanya mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vega milik korban berinisial Z. Namun setelah dilakukan pendalaman, jumlah barang bukti bertambah menjadi empat unit sepeda motor yang kini masih dalam proses pemeriksaan guna memastikan asal-usul kendaraan tersebut.
Hasil pemeriksaan sementara juga mengungkap bahwa uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari. Selain itu, sebagian uang turut dipakai untuk bermain judi online.
Ipda Poundra menegaskan bahwa kedua terduga pelaku bukan merupakan residivis. Meski demikian, keduanya tetap dijerat pasal berbeda sesuai peran masing-masing dalam kasus tersebut.
Tersangka M dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sementara tersangka J dijerat Pasal 480 KUHP terkait penadahan barang hasil kejahatan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Kasus ini menjadi bukti kesigapan Polres Sampang dalam menindak tegas pelaku kejahatan jalanan. Kecepatan penanganan mulai dari penerimaan laporan hingga penangkapan pelaku menunjukkan komitmen aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selain itu, polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik pencurian kendaraan bermotor dan tidak mudah tergiur dengan sistem gadai ilegal yang dapat memperkuat jaringan penadahan barang hasil kejahatan. (Mul)











