Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kriminal · 17 Okt 2025 10:55 WIB ·

Program 10.000 CCTV Bantu Polres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di 13 TKP


 Program 10.000 CCTV Bantu Polres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di 13 TKP Perbesar

Kota Pasuruan, Potretrealita.com – Polres Pasuruan Kota Polda Jatim berhasil mengungkap aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di belasan tempat kejadian perkara (TKP).

Ada Lima tersangka yang terlibat. Tiga di antaranya sudah ditangkap, sementara dua pelaku masih berstatus dalam pencarian orang (DPO).

Ketiga tersangka tersebut adalah MS, warga Desa Sumber Agung, Kecamatan Grati; MH warga Desa/Kecamatan Wonorejo, dan M warga Desa Pancur, Kecamatan Lumbang.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom melalui Kasat Reskrim, Iptu Choirul Mustofa di Gedung Wicaksana Laghawa Polres Pasuruan Kota,Kamis (16/10).

“Ketiga pelaku semuanya dari Kabupaten Pasuruan,”kata Iptu Choirul

Iptu Choirul menyebutkan dari hasil penyelidikan, terungkap para tersangka melakukan aksinya di sejumlah lokasi, seperti terminal wisata, penginapan, gudang, hingga perumahan warga di Kota Pasuruan.

Ia mengatakan, komplotan tersangka ini telah beraksi mencuri kendaraan bermotor di 13 TKP.

Selain menangkap 3 tersangka, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti (BB),seperti STNK, BPKB, helm, jaket, kunci T, hingga beberapa unit sepeda motor.

Dalam proses penangkapan, Polisi melakukan upaya tindakan tegas terukur dengan menembakkan timah panas ke kaki kiri MH dan M saat mereka hendak melarikan diri.

“Tersangka pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Dan ancaman hukumannya tujuh sampai sembilan tahun penjara,” kata Iptu Choirul.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota mengungkapkan, aksi para pelaku terungkap melalui closed circuit television (CCTV).

“Rekaman CCTV yang menjadi alat bukti penting untuk mengidentifikasi pelaku dan melacak kendaraan hasil curian, sudah kami amankan,” kata Iptu Choirul.

Ia menyebut jejak digital dari rekaman CCTV itu sangat membantu Polisi menelusuri pergerakan pelaku dari satu TKP ke TKP lainnya.

“Ini membuktikan bahwa teknologi CCTV adalah kunci dalam penegakan hukum modern,” katanya.

Iptu Choirul menegaskan bahwa program 10.000 CCTV yang digagas Kapolres Pasuruan Kota sangat membantu bagi keamanan warga di Kota Pasuruan.

“Ini selaras dengan visi bapak Kapolres Pasuruan Kota untuk membangun sistem keamanan berbasis teknologi dan partisipasi publik,” ujar Iptu Choirul.

Ia juga berharap warga dan pemilik usaha turut berperan aktif memasang kamera pengawas di lingkungan masing-masing. (gus)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Senyum Sumringah Warga, Peroleh Beras Murah dari Polres Gresik di Hari Pangan Sedunia

18 Oktober 2025 - 07:45 WIB

Polda Jatim Masuk Lima Besar Nominator Polda Terbaik Tipe A di Ajang Kompolnas Award 2025

18 Oktober 2025 - 07:41 WIB

Jogo Jatim Kapolres Probolinggo Gandeng PKDI Perkuat Harkamtibmas

18 Oktober 2025 - 07:37 WIB

Maksimalkan Pelayanan Publik, Polresta Sidoarjo Terima Penghargaan di Kompolnas Award 2025

18 Oktober 2025 - 07:31 WIB

Kapolri Resmikan 35 SPKT Polres di Jajaran Polda Jateng untuk Optimalkan Pelayanan Masyarakat

18 Oktober 2025 - 07:25 WIB

Kasus Pencurian Kabel Telkom di Pacar Kembang, Ketua FRIC DPW Jatim Soroti Lambannya Penanganan Polisi

17 Oktober 2025 - 11:06 WIB

Trending di Kriminal
error: Content is protected !!