Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 20 Sep 2025 06:11 WIB ·

GASI : APH Jangan Tutup Mata Kasus Penggelapan RP 3.3 Milliar di RSUD Sampang Inspektorat Harus Transparan


 GASI : APH Jangan Tutup Mata Kasus Penggelapan RP 3.3 Milliar di RSUD Sampang Inspektorat Harus Transparan Perbesar

Sampang, Potretrealita.com – Dugaan penggelapan pajak penghasilan (PPh) pegawai RSUD dr. Mohammad Zyn (RSMZ) Sampang terus menyeruak, oknum pejabat berinisial W disebut-sebut menggelapkan setoran pajak senilai Rp 3,3 miliar sejak 2023 hingga 2025, dana besar itu semestinya disetorkan ke negara, namun ditengarai masuk ke kantong pribadi.

Humas dan Marketing RSMZ, Amin Jakfar, membenarkan adanya temuan tersebut. Ia menegaskan penanganan penuh masih berada di tangan Inspektorat Sampang.

“Kasus ini murni ditangani Inspektorat, sampai sekarang belum ada kabar mereka menggandeng aparat penegak hukum (APH),” kata Amin. Sabtu (20/09)

Meski demikian, hingga kini hasil audit belum disampaikan secara resmi kepada manajemen rumah sakit. “Kami hanya mengetahui ada dugaan penggelapan, berapa detail kerugiannya dan langkah lanjutan, itu wewenang Inspektorat,” tambahnya.

Ketika dikonfirmasi melalui watsap apakah kasus dugaan penggelapan PPh ini murni hasil audit internal Inspektorat atau sudah berkoordinasi dengan APH, Inspektur Sampang Ari Wibowo Sulistyo memilih bungkam,vtak sepatah kata pun keluar terkait kejelasan langkah hukum atas dugaan kerugian negara miliaran rupiah tersebut.

Sikap bungkam Inspektorat ini langsung menuai reaksi dari Gerakan Aktivis Sosial Indonesia (GASI), mereka menilai kasus sebesar ini tidak bisa hanya ditangani secara administratif.

“Kerugian negara mencapai miliaran rupiah, inspektorat jangan tutup mata, mereka harus melibatkan APH agar ada kepastian hukum dan publik tidak curiga kasus ini dikaburkan,” tegas salah satu koordinator GASI.

GASI juga mengingatkan bahwa pajak adalah kewajiban negara yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. “Kalau uang pajak pegawai saja bisa digelapkan tanpa proses hukum yang jelas, bagaimana publik mau percaya pada tata kelola pemerintah?” sindirnya.

Senada, H. Sujai wakil ketua GASI Mendesak inspektorat melibatkan APH dalam kasus penggelapan RP 3.3 meliar yang sangat Fantastis ini.

“Inspektorat harus melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam kasus penggelapan, terutama jika ada dugaan tindak pidana, karena Inspektorat adalah Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) jangan cuma fokus pada pembinaan dan pengawasan internal saja. Aparat Penegak Hukum (APH) punya wewenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana secara hukum. Sinergi antara APIP dan APH sangat penting untuk penanganan kasus secara tuntas dan transparan,” ucap sujai.

Sementara itu, W yang diduga sebagai aktor utama penggelapan belum dapat dikonfirmasi, upaya wartawan menghubunginya melalui telepon dan pesan WhatsApp tidak direspon. (Red)

Artikel ini telah dibaca 63 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ledakan Saat Shalat Jumat, Belasan Korban Luka, Diduga Bom Rakitan Dibawa Siswa

8 November 2025 - 04:25 WIB

Polda Metro Jaya Beri Trauma Healing Korban Ledakan di SMAN 72 Jakarta

8 November 2025 - 04:21 WIB

Sekda dan Kepala Inspektorat Surabaya Bungkam Soal Dugaan Kejanggalan Minikompetisi di Kelurahan Peneleh

8 November 2025 - 00:53 WIB

Temukan Pelanggaran Ekspor Produk CPO, Kapolri: Perintah Presiden Kurangi Kerugian Negara!

7 November 2025 - 13:28 WIB

Tim Dokkes Lakukan Uji Food Safety di SPPG Polres Magetan 2 Poncol

7 November 2025 - 13:24 WIB

Di SPPG Polres Madiun Ada Menu Nasi Pecel Bergizi untuk Pelajar di Sekolah

7 November 2025 - 13:20 WIB

Trending di Madiun
error: Content is protected !!