Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum · 17 Sep 2025 13:03 WIB ·

Hukum Menggoncang Tuntutan di Sesatkan, JPU Tidak Jelas Bahkan Masuk Kategori Obscuur Libel


 Hukum Menggoncang Tuntutan di Sesatkan, JPU Tidak Jelas Bahkan Masuk Kategori Obscuur Libel Perbesar

Sampang, Potretrealita.com – Tututan hukum menggoncang kasus dugaan penipuan jual beli tanah yang menjerat Syamsiyah binti Achmad Hasan memasuki babak krusial. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Sampang, penasihat hukum Syamsiyah menyampaikan duplik yang menegaskan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hukum disesatkan. tidak jelas, penuh keraguan, bahkan masuk kategori obscuur libel alias kabur dan tidak sah.

Pengacara Syamsiyah, H. Achmad Bahri dan Didiyanto dari kantor hukum Bahri & Partners, menilai perkara ini sejak awal tidak layak masuk ranah pidana. “Ini murni sengketa perdata jual beli. Tidak ada unsur tipu muslihat sejak awal sebagaimana syarat pasal penipuan,” tegas Bahri.

Bahri menyoroti ketidaksesuaian jumlah kerugian yang dituduhkan. Dakwaan menyebut kerugian Rp650 juta, sementara bukti kwitansi hanya Rp255 juta. “Selebihnya, justru diterima oleh Rizal yang saat ini sudah tersangka dan ditangkap, bukan oleh klien kami,” jelasnya.

Kondisi ini, menurut tim kuasa hukum, otomatis memunculkan asas in dubio pro reo keraguan harus diputuskan untuk kepentingan terdakwa.

Tak hanya soal kerugian, konsistensi saksi juga dipertanyakan. Keterangan pelapor Rindawati disebut berbeda dengan saksi lain, termasuk suaminya sendiri yang sempat berbelit-belit dalam persidangan. Bahkan, pernyataan terkait penjualan sebuah dump truk pun simpang siur: ada yang menyebut dijual, ada yang bilang digadaikan.

“Kalau saksi-saksi saling bertolak belakang, bagaimana mungkin itu bisa jadi dasar menghukum seseorang?” ujar Didiyanto.

Dalam duplik, tim kuasa hukum juga menyoroti JPU yang mendakwa Syamsiyah dengan pasal alternatif: Pasal 378 KUHP (penipuan) atau Pasal 372 KUHP (penggelapan). “Ini jelas membingungkan. Apakah barang diperoleh secara sah lalu disalahgunakan, atau sejak awal dengan tipu daya? Ketidakjelasan inilah yang membuat dakwaan batal demi hukum,” tegas Bahri.

Lebih jauh, pengacara juga menilai hak Syamsiyah dilanggar sejak tahap penyidikan karena tidak didampingi penasihat hukum. Padahal, menurut KUHAP, UUD 1945, hingga ICCPR, setiap terdakwa berhak memperoleh pembelaan hukum.

“Ini bukan hanya pelanggaran prosedural, tapi juga pelanggaran hak asasi,” ujar Bahri.

Dengan sederet kejanggalan tersebut, kuasa hukum Syamsiyah mendesak majelis hakim untuk membatalkan dakwaan JPU. Mereka meminta agar Syamsiyah dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya.

“Jaksa gagal membuktikan adanya niat jahat maupun kerugian nyata. Perkara ini hanyalah sengketa perdata yang dipaksakan menjadi pidana. Kami mohon majelis hakim yang mulia memberikan keadilan dengan membebaskan klien kami,” pungkas Bahri. (Red)

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Habiburokhman Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Tak Bertentangan dengan Putusan MK

14 Desember 2025 - 14:54 WIB

Ambil Paket Ganja, Pria 27 Tahun Diciduk Satresnarkoba Polresta Banyuwangi

14 Desember 2025 - 14:49 WIB

UPMI Gelar Wisuda Sarjana dan Pascasarjana TA 2024/2025, Ratusan Lulusan Resmi Dilantik

14 Desember 2025 - 04:35 WIB

Polres Probolinggo Gerak Cepat Bantu Warga Terdampak Banjir di Tiris

14 Desember 2025 - 03:39 WIB

Enam Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Maut di TMP Kalibata

14 Desember 2025 - 03:02 WIB

Sekum RI 08 Merah Putih Gelar Diskusi Kebangsaan Bersama Pemimpin Redaksi Media

13 Desember 2025 - 04:01 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!