Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum · 25 Jul 2025 08:05 WIB ·

Pasutri Pengedar Sabu Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polres Pasuruan


 Pasutri Pengedar Sabu Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polres Pasuruan Perbesar

Pasuruan, potretrealita.com – Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil menghentikan bisnis haram pasangan suami istri (Pasutri). Selain menghentikan bisnis haram tersebut, Pasutri berinisial SLH dan SNT juga dijebloskan kedalam sel tahanan, pada hari Rabu, tanggal 16 Juli 2025.

Pasutri tersebut diringkus polisi dikarenakan memiliki bisnis haram yakni, mengedarkan narkotika golongan 1 jenis sabu. Pasutri tersebut diringkus saat berada dirumahnya di Dsn. Beran, Kel/Desa. Oro-oro Ombo Wetan Kec. Rembang, Kab. Pasuruan.

Kepada awak media, Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Herdianto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pasutri pengedar sabu tersebut merupakan Target Operasi (TO) Satresnarkoba Polres Pasuruan.

“Penangkapan terhadap pasutri tersebut merupakan tindak lanjut anggota kami setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas keduanya. Sehingga, dilakukan pemantauan dan pendalaman. Sehingga setelah dinyatakan informasi tersebut benar adanya, kami langsung melakukan penangkapan,” terang Iptu Yoyok, Jum’at (25/07/2025).

Barang Bukti

Dari penangkapan terhadap pasutri pengedar sabu tersebut, petugas mendapatkan beberapa barang bukti berupa 6 klip berisi sabu, 2 buah handphone, sebuah timbangan elektrik warna hitam, 1 bendel plastic kosong sebuah kotak rokok hitam, sebuah alat hisap/bong dan uang tunai Rp. 3.350.000.

“Dari 6 klip sabu yang berhasil kami amankan, beartnya senilai 4,561 gram. Dimana, dari setiap gram yang berhasil mereka jual, mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 200.000,” urai Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan.

Untuk pasangan pasutri pengedar sabu tersebut, akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami masih melakukan upaya pengembangan untuk menangkap pemasok sabu tersebut kepada pasutri ini. Mohon doanya agar kami mendapatkan hasil yang lebih besar lagi,” pungkas Iptu Yoyok. (SY41)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rencanakan Aksi Sejak Januari, Pelaku Curanmor di Gresik Akhirnya Tertangkap

27 Februari 2026 - 12:10 WIB

Kasus Pencurian Mobil di Polres Minahasa dan Dugaan Mafia Kejahatan Sistemik di Tubuh Polri

27 Februari 2026 - 12:03 WIB

Raih Gelar Doktor Politik, Fachrul Razi Ungkap Potensi Konflik di Aceh Tetap Tinggi

27 Februari 2026 - 11:54 WIB

Jumat Kedua Ramadhan, SINTORA NEWS Salurkan 25 Paket Sembako untuk Warga Simokerto, Genteng, dan Semampir

27 Februari 2026 - 11:50 WIB

Pemuda “Keres Ambruk” Bagikan 200 Nasi Kotak dan Air Mineral di Jalan Ahmad Yani Surabaya

27 Februari 2026 - 11:44 WIB

Kolaborasi Media Gelar Bagi – Bagi Takjil Dibantu Anggota Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak

27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!