Menu ✖

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Narkoba · 24 Agu 2026 05:20 WIB ·

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026: Polres Tanjung Perak Ungkap 23 Kasus, 27 Tersangka dan Sita 1 Kg Sabu


 Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026: Polres Tanjung Perak Ungkap 23 Kasus, 27 Tersangka dan Sita 1 Kg Sabu Perbesar

Surabaya, potretrealita.com – Peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menjadi perhatian serius. Dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang digelar selama 12 hari, jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap 23 laporan polisi dan menetapkan 27 orang sebagai tersangka.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan Kurniawan didampingi Kasatnarkoba AKP Adik Agus Putrawan dan Kasi Humas dalam konferensi pers, Senin (24/8/2026).

Operasi yang berlangsung sejak 12 hingga 23 Agustus 2026 itu menyasar berbagai aktivitas peredaran gelap narkotika. Dari 27 tersangka yang diamankan, 24 orang merupakan laki-laki dan tiga lainnya perempuan.

“Dari kegiatan Operasi Tumpas ini, Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil dengan jumlah laporan polisi sebanyak 23 laporan polisi. Dari 23 laporan polisi ini, kita tetapkan sebagai tersangka sebanyak 27 orang,” ujar AKBP Irwan Kurniawan.

Sita Lebih dari 1 Kilogram Sabu

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika dalam jumlah cukup besar. Total sabu yang diamankan mencapai 1.010,29 gram atau lebih dari satu kilogram.

Selain sabu, petugas juga mengamankan tembakau sintetis seberat 148,99 gram.

Sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika turut disita, antara lain 26 unit telepon seluler, sembilan timbangan elektrik, satu kendaraan Runmore R2, uang tunai Rp9.170.000, 13 panel plastik klip kosong, serta satu alat press.

Dengan asumsi harga sabu sekitar Rp1,2 juta per gram, nilai ekonomis barang bukti sabu tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp1,212 miliar.

Besarnya barang bukti yang diamankan menunjukkan bahwa persoalan narkotika tidak hanya berkaitan dengan konsumsi, tetapi juga menyangkut mata rantai distribusi, transaksi dan keuntungan ekonomi yang mendorong jaringan pengedar terus mencari pasar.

Polisi Klaim Cegah Peredaran ke Sekitar 10 Ribu Orang

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan, keberhasilan operasi tidak hanya diukur dari jumlah tersangka maupun nilai barang bukti. Dampak terhadap masyarakat juga menjadi salah satu pertimbangan.

Berdasarkan asumsi yang digunakan kepolisian, satu gram sabu dapat dikonsumsi sekitar 10 orang. Dengan barang bukti mencapai 1.010,29 gram, polisi memperkirakan penyitaan tersebut berpotensi mencegah narkotika menjangkau sekitar 10.000 orang.

“Kalau kita konversikan, apabila satu gram ini dikonsumsi oleh 10 orang, maka kita bisa menyelamatkan sebanyak 10.000 jiwa,” tegasnya.

Angka tersebut merupakan estimasi berdasarkan asumsi kepolisian dan bukan jumlah pengguna yang secara faktual telah teridentifikasi.

Pengedar dan Perantara Jadi Sasaran

Dari hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga memiliki peran sebagai pengedar maupun perantara dalam transaksi narkotika.

Modus yang diungkap antara lain memperoleh narkotika untuk kemudian menjualnya kepada konsumen dengan tujuan mendapatkan keuntungan.

Pola tersebut menunjukkan pentingnya pengembangan perkara hingga ke jaringan yang lebih besar. Penindakan terhadap pelaku lapangan diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk mengungkap pemasok, pengendali jaringan hingga sumber pasokan narkotika.

Tantangan pemberantasan narkoba tidak hanya terletak pada banyaknya tersangka yang berhasil ditangkap, tetapi juga sejauh mana aparat mampu memutus mata rantai distribusi hingga ke sumbernya.

Terancam Pasal UU Narkotika

Para tersangka kini menjalani proses hukum. Kepolisian menyebut sangkaan utama menggunakan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ketentuan subsidair sebagaimana disampaikan dalam proses penyidikan dan konferensi pers.

Ancaman pidana dalam ketentuan tersebut tergolong berat, termasuk pidana penjara jangka panjang hingga seumur hidup, bergantung pada pasal yang diterapkan dan pembuktian di persidangan.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, status tersebut tetap merupakan bagian dari proses penyidikan. Para tersangka belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Semangat “Jogo Perak”

AKBP Irwan Kurniawan menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam menjaga keamanan masyarakat dari ancaman narkotika.

Komitmen tersebut dikemas melalui semangat “Jogo Perak”, yang dimaknai sebagai menjaga wilayah sekaligus menjaga masyarakat.

“Jogo Perak berarti kami jogo wilayahnya, kami jogo masyarakatnya,” tegasnya.

Namun, kepolisian menyadari bahwa pemberantasan narkotika tidak cukup hanya mengandalkan operasi penindakan. Peran masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu memutus mata rantai peredaran narkoba.

Kapolres mengajak masyarakat segera memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Apabila memiliki informasi ataupun hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana narkoba, bisa menyampaikan kepada kami supaya kita bersama-sama bersinergi dan berkomitmen,” ujarnya.

Pengungkapan 23 laporan polisi, 27 tersangka, serta penyitaan lebih dari satu kilogram sabu menjadi catatan penting dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Namun, pekerjaan pemberantasan narkotika belum selesai. Keberhasilan penanganan perkara tidak hanya ditentukan oleh banyaknya tersangka yang ditangkap atau besarnya barang bukti yang disita, melainkan juga kemampuan aparat dalam mengungkap sumber pasokan, membongkar jaringan dan memutus distribusi narkotika.

Dengan demikian, Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan pemberantasan narkotika tidak berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi terus dikembangkan hingga mata rantai peredaran yang lebih besar dapat dibongkar. (gus)

Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkot Surabaya Siapkan Pemulihan Jalan Kunti, dari Pembongkaran Bangunan hingga Modal Usaha Warga

21 Oktober 2026 - 03:31 WIB

Kepala Puskesmas Burneh Ucapkan Selamat HUT ke-46 Bupati Bangkalan Lukman Hakim, Doakan Bangkalan Makin Sehat

21 Oktober 2026 - 03:17 WIB

Bentrokan PSHT dan IKS PI di Lamongan, Polisi Amankan 5 Tersangka

20 Oktober 2026 - 17:45 WIB

Sambut Hari Jadi ke-75 Humas Polri, Polda Jatim Gelar Donor Darah Hasilkan 100 Kantong

20 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Kapolda Jatim Ajak BEM se-Jatim Perangi Narkoba dan Miras melalui Kolaborasi

20 Oktober 2026 - 17:05 WIB

Polsek Kenjeran Hadir di Tengah Warga Lewat Subuh Keliling

20 Oktober 2026 - 16:58 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!