Menu ✖

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 22 Okt 2026 10:10 WIB ·

Sembunyikan Tiga HP di Balik Nasi Jagung, Pengunjung Lapas Surabaya Terungkap


 Sembunyikan Tiga HP di Balik Nasi Jagung, Pengunjung Lapas Surabaya Terungkap Perbesar

Surabaya, potretrealita.com – Komitmen Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari handphone, pungutan liar, dan narkoba (Halinar) kembali dibuktikan melalui aksi sigap jajaran petugasnya. Upaya penyelundupan tiga unit telepon seluler (ponsel) ke dalam area steril lapas berhasil digagalkan pada Kamis (22/10/2026) tepat pukul 08.37 WIB. Keberhasilan ini bermula dari ketelitian petugas layanan kunjungan yang mengoperasikan mesin X-ray secara cermat terhadap setiap barang bawaan pengunjung.

​Aksi penyelundupan terselubung ini melibatkan seorang pengunjung perempuan berinisial SA (39) yang datang dengan dalih membesuk salah satu warga binaan berinisial M. Berdasarkan hasil pendalaman intensif oleh petugas, perangkat komunikasi terlarang tersebut ternyata bukan ditujukan untuk satu orang saja, melainkan direncanakan jatuh ke tangan tiga narapidana kasus narkotika yang berbeda. Mereka adalah M (40) yang tengah menjalani masa hukuman delapan tahun, AS (39) dengan vonis pidana lima tahun, serta HMRSH (27) yang sedang menjalani hukuman berat selama sebelas tahun penjara. Seluruh barang bukti berupa tiga unit ponsel beserta wadahnya langsung diamankan di ruang pengamanan dan dilaporkan kepada Kepala Bidang Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) guna proses pemeriksaan mendalam serta pengembangan kasus lebih lanjut.

​Modus operandi yang diterapkan dalam penyelundupan ini tergolong rapi, inovatif, namun licik. Ketiga ponsel terlebih dahulu dibalut rapat menggunakan plastik bubble wrap guna meredam getaran atau bunyi, kemudian direkatkan dengan kuat menggunakan lakban pada bagian dasar wadah plastik makanan yang telah dimodifikasi sedemikian rupa. Di atas lapisan tersembunyi tersebut, pelaku menimbunnya dengan makanan tradisional berupa nasi jagung untuk mengecoh pandangan kasat mata petugas.

​Dari penelusuran awal petugas, skema penyelundupan ini melibatkan persekongkolan yang terencana. Wadah makanan tersebut diduga dirancang dan disiapkan oleh narapidana M, yang kemudian dititipkan melalui perantara pengunjung lain untuk diserahkan kepada narapidana AS di dalam lapas. Sementara itu, AS diduga berperan aktif membungkus perangkat sebelum dimasukkan ke dalam wadah makanan berlapis ganda tersebut. Hingga saat ini, keterlibatan serta peran masing-masing pihak, baik dari unsur warga binaan maupun pengunjung luar, masih terus didalami oleh jajaran pengamanan dan intelijen lapas untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

​Menanggapi insiden tersebut, Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, memberikan apresiasi tinggi atas dedikasi, kewaspadaan, dan kesigapan jajarannya di lapangan. Ia menilai konsistensi dalam menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pemeriksaan barang bawaan merupakan benteng utama dalam mencegah masuknya barang-barang terlarang.

​“Kami berkomitmen penuh untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas. Setiap barang bawaan maupun titipan makanan yang masuk wajib melalui pemeriksaan berlapis sesuai prosedur yang berlaku tanpa terkecuali. Penggunaan teknologi modern seperti mesin X-ray terbukti menjadi salah satu instrumen vital yang sangat membantu petugas dalam mendeteksi modus-modus penyelundupan yang kian hari semakin beragam,” tegas Sohibur Rachman menutup keterangan.

​Pihak Lapas Kelas I Surabaya memastikan bahwa penindakan tegas akan diberlakukan kepada setiap warga binaan yang terbukti melanggar aturan, sebagai bagian dari upaya berkelanjutan mendukung program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam memberantas peredaran gelap barang terlarang di dalam lapas dan rutan seluruh Indonesia. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hari Santri 2026, Ketua Umum PRKB Imam Buhori Ajak Generasi Muda Perkuat Persatuan dan Pengabdian

22 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Pemuda Asal Duduksampeyan Ditangkap Usai Jambret HP Siswi di Gresik

22 Oktober 2026 - 08:12 WIB

Relawan Cahaya Bekasi Apresiasi Penetapan Asep Surya Atmaja sebagai Bupati Definitif

22 Oktober 2026 - 08:03 WIB

Dua Botol Diduga Berisi Arak Jawa Ditemukan di Hiace Kecelakaan Maut Tol Madiun

22 Oktober 2026 - 07:56 WIB

Persoalan Pekerjaan di Lahan Milik Sendiri Berujung Laporan, Polres Mojokerto Lakukan Penyelidikan

22 Oktober 2026 - 07:46 WIB

Cekcok dengan Kakak Kekasih Berujung Dugaan Pengeroyokan, Pemuda Surabaya Lapor Polisi

21 Oktober 2026 - 17:12 WIB

Trending di Kriminal
error: Content is protected !!