Menu ✖

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Mojokerto · 22 Okt 2026 07:46 WIB ·

Persoalan Pekerjaan di Lahan Milik Sendiri Berujung Laporan, Polres Mojokerto Lakukan Penyelidikan


 Persoalan Pekerjaan di Lahan Milik Sendiri Berujung Laporan, Polres Mojokerto Lakukan Penyelidikan Perbesar

Mojokerto, potretrealita.com – Polres Mojokerto menindaklanjuti pengaduan terkait dugaan penghasutan, kekerasan secara bersama-sama, serta dugaan pemaksaan penghentian aktivitas pekerjaan di atas lahan yang diklaim milik pelapor.

Tindak lanjut tersebut dilakukan melalui pemanggilan terhadap pelapor, Guntoro, pada Rabu (21/10/2026). Guntoro hadir memenuhi panggilan penyidik dengan didampingi kuasa hukumnya dari M.P & Associates, Anang Djatmiko, S.H.

Menurut Anang, pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan penghasutan atau provokasi yang diduga melibatkan seorang kepala desa berinisial MS dan kepala dusun berinisial SB.

“Pada hari ini klien kami memenuhi pemanggilan dari pihak kepolisian Polres Mojokerto untuk memberikan keterangan terkait pengaduan dugaan tindak pidana penghasutan atau provokasi. Saat ini prosesnya masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Anang.

Ia menyampaikan bahwa kliennya telah menerima pemberitahuan terkait proses penanganan perkara tersebut. Pihaknya berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan.

“Klien kami berharap proses ini dapat berjalan secara objektif dan transparan sehingga keadilan dapat benar-benar ditegakkan,” tegasnya.

Berawal dari Proses Mediasi

Anang menjelaskan, persoalan tersebut berawal ketika dilakukan proses mediasi di Balai Desa Cempokolimo. Namun, menurut keterangannya, dalam proses tersebut justru muncul ajakan untuk mendatangi lokasi pekerjaan dengan tujuan meminta mesin bor serta menghentikan aktivitas para pekerja.

“Padahal, surat-surat dan legalitas perizinan yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut telah kami lengkapi, baik dari dinas terkait maupun dokumen pendukung lainnya,” imbuh Anang.

Akibat penghentian pekerjaan tersebut, pihak pelapor mengaku mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai sekitar Rp100 juta.

Pihak kuasa hukum menilai persoalan tersebut perlu diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku agar tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.

Minta Proses Hukum Berjalan Profesional

Anang menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan.

“Kami tetap berada dalam koridor negara hukum. Kami sudah memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa perizinan yang kami miliki telah lengkap. Jangan sampai masyarakat terprovokasi oleh informasi maupun tindakan pihak-pihak tertentu,” katanya.

Ia juga meminta Satreskrim Polres Mojokerto menangani perkara tersebut secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap Satreskrim Polres Mojokerto dapat menangani perkara ini secara profesional dan menegakkan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Sementara itu, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Keterangan yang disampaikan oleh pelapor dan kuasa hukumnya merupakan bagian dari perspektif pihak pelapor dan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan dari pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang. (Red)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemuda Asal Duduksampeyan Ditangkap Usai Jambret HP Siswi di Gresik

22 Oktober 2026 - 08:12 WIB

Relawan Cahaya Bekasi Apresiasi Penetapan Asep Surya Atmaja sebagai Bupati Definitif

22 Oktober 2026 - 08:03 WIB

Dua Botol Diduga Berisi Arak Jawa Ditemukan di Hiace Kecelakaan Maut Tol Madiun

22 Oktober 2026 - 07:56 WIB

Cekcok dengan Kakak Kekasih Berujung Dugaan Pengeroyokan, Pemuda Surabaya Lapor Polisi

21 Oktober 2026 - 17:12 WIB

Edarkan Sabu Sistem Bayar Setelah Laku, Pria 36 Tahun di Surabaya Ditangkap Polisi

21 Oktober 2026 - 16:16 WIB

L-KPK Apresiasi Kapolres Sampang Rangkul Ulama dan Media, Soroti Narkoba hingga Curanmor di Ombe

21 Oktober 2026 - 15:26 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!