Madiun, potretrealita.com — Kepolisian Resor (Polres) Madiun menetapkan Imanuel Kristoper Bayu Prakoso, pengemudi Toyota Hiace yang membawa rombongan suporter PSS Sleman, sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di ruas Tol Ngawi–Kertosono KM 616, wilayah Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun. Kecelakaan yang terjadi pada Minggu (18/10/2026) tersebut mengakibatkan empat orang meninggal dunia dan sejumlah penumpang lainnya mengalami luka-luka.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satlantas Polres Madiun melaksanakan serangkaian penyelidikan, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta gelar perkara pada Senin (19/10/2026). Polisi menduga terdapat unsur kelalaian yang menyebabkan kecelakaan fatal tersebut.
Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Satlantas Polres Madiun, Ipda Andika Eko Cahyono, menyampaikan bahwa penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti awal yang dinilai cukup untuk menetapkan pengemudi sebagai tersangka.
Penyidik juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan menyerahkannya kepada Kejaksaan Negeri Madiun sebagai bagian dari proses penanganan perkara.
Ditemukan Botol Berisi Arak Jawa
Dalam proses olah TKP, petugas menemukan dua botol air mineral berukuran sedang yang diduga berisi minuman keras tradisional jenis arak Jawa di dalam kabin kendaraan.
Temuan tersebut kemudian didalami melalui pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk penumpang yang selamat dari kecelakaan. Berdasarkan keterangan para saksi, pengemudi diduga mengonsumsi minuman beralkohol saat perjalanan menuju Surabaya.
Rombongan suporter tersebut diketahui hendak memberikan dukungan langsung kepada PSS Sleman yang dijadwalkan menghadapi Persebaya Surabaya di Stadion Gelora Bung Tomo (GBT).
Meski demikian, kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel urine dan darah tersangka untuk memastikan dugaan konsumsi alkohol secara ilmiah.
Hasil pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Atas perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun bagi pengemudi yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa orang lain hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Penetapan tersangka ini menjadi bagian dari upaya kepolisian mengusut tuntas kecelakaan yang merenggut empat nyawa tersebut. Proses penyidikan masih terus berjalan untuk memastikan seluruh fakta dan unsur pidana dalam perkara dapat dibuktikan sesuai ketentuan hukum.
Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya keselamatan berkendara, terutama bagi pengemudi yang membawa penumpang dalam perjalanan jarak jauh. Pengemudi diimbau tidak mengonsumsi minuman beralkohol, menjaga kondisi fisik, serta mematuhi aturan lalu lintas guna mencegah kecelakaan yang dapat mengancam keselamatan banyak orang. (Mul)











