Menu ✖

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Madiun · 22 Okt 2026 07:56 WIB ·

Dua Botol Diduga Berisi Arak Jawa Ditemukan di Hiace Kecelakaan Maut Tol Madiun


 Dua Botol Diduga Berisi Arak Jawa Ditemukan di Hiace Kecelakaan Maut Tol Madiun Perbesar

Madiun, potretrealita.com — Kepolisian Resor (Polres) Madiun menetapkan Imanuel Kristoper Bayu Prakoso, pengemudi Toyota Hiace yang membawa rombongan suporter PSS Sleman, sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di ruas Tol Ngawi–Kertosono KM 616, wilayah Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun. Kecelakaan yang terjadi pada Minggu (18/10/2026) tersebut mengakibatkan empat orang meninggal dunia dan sejumlah penumpang lainnya mengalami luka-luka.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satlantas Polres Madiun melaksanakan serangkaian penyelidikan, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta gelar perkara pada Senin (19/10/2026). Polisi menduga terdapat unsur kelalaian yang menyebabkan kecelakaan fatal tersebut.

Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Satlantas Polres Madiun, Ipda Andika Eko Cahyono, menyampaikan bahwa penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti awal yang dinilai cukup untuk menetapkan pengemudi sebagai tersangka.

Penyidik juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan menyerahkannya kepada Kejaksaan Negeri Madiun sebagai bagian dari proses penanganan perkara.

Ditemukan Botol Berisi Arak Jawa

Dalam proses olah TKP, petugas menemukan dua botol air mineral berukuran sedang yang diduga berisi minuman keras tradisional jenis arak Jawa di dalam kabin kendaraan.

Temuan tersebut kemudian didalami melalui pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk penumpang yang selamat dari kecelakaan. Berdasarkan keterangan para saksi, pengemudi diduga mengonsumsi minuman beralkohol saat perjalanan menuju Surabaya.

Rombongan suporter tersebut diketahui hendak memberikan dukungan langsung kepada PSS Sleman yang dijadwalkan menghadapi Persebaya Surabaya di Stadion Gelora Bung Tomo (GBT).

Meski demikian, kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel urine dan darah tersangka untuk memastikan dugaan konsumsi alkohol secara ilmiah.

Hasil pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Atas perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun bagi pengemudi yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa orang lain hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Penetapan tersangka ini menjadi bagian dari upaya kepolisian mengusut tuntas kecelakaan yang merenggut empat nyawa tersebut. Proses penyidikan masih terus berjalan untuk memastikan seluruh fakta dan unsur pidana dalam perkara dapat dibuktikan sesuai ketentuan hukum.

Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya keselamatan berkendara, terutama bagi pengemudi yang membawa penumpang dalam perjalanan jarak jauh. Pengemudi diimbau tidak mengonsumsi minuman beralkohol, menjaga kondisi fisik, serta mematuhi aturan lalu lintas guna mencegah kecelakaan yang dapat mengancam keselamatan banyak orang. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemuda Asal Duduksampeyan Ditangkap Usai Jambret HP Siswi di Gresik

22 Oktober 2026 - 08:12 WIB

Relawan Cahaya Bekasi Apresiasi Penetapan Asep Surya Atmaja sebagai Bupati Definitif

22 Oktober 2026 - 08:03 WIB

Persoalan Pekerjaan di Lahan Milik Sendiri Berujung Laporan, Polres Mojokerto Lakukan Penyelidikan

22 Oktober 2026 - 07:46 WIB

Cekcok dengan Kakak Kekasih Berujung Dugaan Pengeroyokan, Pemuda Surabaya Lapor Polisi

21 Oktober 2026 - 17:12 WIB

Edarkan Sabu Sistem Bayar Setelah Laku, Pria 36 Tahun di Surabaya Ditangkap Polisi

21 Oktober 2026 - 16:16 WIB

L-KPK Apresiasi Kapolres Sampang Rangkul Ulama dan Media, Soroti Narkoba hingga Curanmor di Ombe

21 Oktober 2026 - 15:26 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!