Surabaya, potretrealita.com – Seorang pemuda berinisial M.H.C.W (27), warga Surabaya, melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan ke Polsek Sukomanunggal, Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur. Peristiwa yang dilaporkan tersebut diduga terjadi setelah korban terlibat cekcok dengan kakak dari kekasihnya.
Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami luka memar pada bagian mata kiri. Laporan tersebut kini menjadi dasar bagi aparat kepolisian untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: TBL/178/X/2026/SPKT/Polsek Sukomanunggal/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim, tertanggal Rabu, 21 Oktober 2026, sekitar pukul 11.00 WIB.
Dalam laporan tersebut, terlapor disebut berinisial NANANG PUJIANTO bersama sejumlah orang lainnya. Perkara dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KUHP.
Berawal dari Cekcok, Berdasarkan uraian kronologis dalam laporan polisi, kejadian bermula pada Kamis malam, 15 Oktober 2026, sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, korban mendatangi rumah kekasihnya di kawasan Jalan Sukomanunggal Gang Tempe, Surabaya, dengan maksud menyelesaikan suatu permasalahan.
Namun, situasi tersebut diduga berujung perselisihan antara korban dan kakak dari kekasihnya. Cekcok itu berlanjut hingga Jumat, 16 Oktober 2026, sekitar pukul 00.30 WIB.
Dalam kronologi yang dilaporkan, terlapor yang saat itu disebut bersama sejumlah rekannya diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami luka memar pada mata kiri. Merasa dirugikan, korban kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan mendatangi Polsek Sukomanunggal untuk melaporkan peristiwa tersebut.
Dilaporkan ke Polisi, Berdasarkan informasi dalam dokumen laporan, petugas kepolisian telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), membuat laporan polisi, serta memberikan tanda bukti laporan kepada pelapor.
Laporan tersebut diterima oleh BA SPKT B Polsek Sukomanunggal, Brigadir Ageng Yugo Prasetyo, dan diketahui oleh Kapolsek Sukomanunggal, Kompol Muhammad Akhyar, S.H., M.H.
Penanganan lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap secara jelas kronologi kejadian, pihak-pihak yang terlibat, serta memastikan unsur tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang ada.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan penanganan perkara maupun tanggapan dari pihak terlapor.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Dugaan yang dilaporkan tersebut perlu dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku, sementara seluruh pihak yang disebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi. (Red)











