Menu ✖

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Narkoba · 21 Okt 2026 16:16 WIB ·

Edarkan Sabu Sistem Bayar Setelah Laku, Pria 36 Tahun di Surabaya Ditangkap Polisi


 Edarkan Sabu Sistem Bayar Setelah Laku, Pria 36 Tahun di Surabaya Ditangkap Polisi Perbesar

Surabaya, potretrealita.com – Seorang pria berinisial E.S. (36), warga kawasan Jatisrono Timur, Surabaya ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak karena terlibat dalam peredaran narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu.

Berdasarkan kabar yang beredar, pria tersebut diduga menjalankan aktivitas penjualan sabu dengan sistem pembayaran setelah barang habis terjual.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., kepada awak media menjelaskan bahwa, E.S. memperoleh sabu dari seseorang berinisial MDR pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

“Transaksi yang dilakukan menggunakan sistem ranjau, yakni dengan meletakkan barang di samping pohon di depan sebuah toko di Jalan Tambaksari Surabaya menggunakan wadah bungkus rokok mild berwarna merah,” terang Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu (21/10/2026).

E.S. menjual sabu dalam beberapa ukuran paket. Paket dengan berat sekitar 1 gram ditawarkan seharga Rp. 900.000. Sedangkan paket dengan berat sekitar 1,5 gram seharga Rp. 1.400.000.

“Selain itu, terdapat paket hemat atau pahe yang dijual seharga Rp100.000. Jika barang tersebut habis, E.S mendapatkan keuntungan sekitar Rp. 1.000.000. Selain itu, E.S juga bisa menggunakan sabu secara cuma – cuma,” ulas Kompol Adik.

Dalam penangkapan terhadap E.S, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 11 klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat total bruto sekitar 5,650 gram.

“Selain itu, barang bukti lainnya yakni, 1 bendel plastik klip ukuran sedang tanpa isi, 1 bendel plastik klip ukuran kecil tanpa isi, 1 alat serok sabu berbahan plastik, sebuah timbangan elektrik dan 1 alat press,” lanjut Kompol Adik.

“Atas perbuatannya, E.S. akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pasal subsider yang dicantumkan sebagai Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkasnya. (gus)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Cekcok dengan Kakak Kekasih Berujung Dugaan Pengeroyokan, Pemuda Surabaya Lapor Polisi

21 Oktober 2026 - 17:12 WIB

L-KPK Apresiasi Kapolres Sampang Rangkul Ulama dan Media, Soroti Narkoba hingga Curanmor di Ombe

21 Oktober 2026 - 15:26 WIB

Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan di Surabaya, 55 Adegan Diungkap, Korban Ditusuk 14 Kali

21 Oktober 2026 - 08:09 WIB

Kapolda Jatim Kerahkan Pasukan BKO, Perkuat Penanganan Karhutla di Sembilan Wilayah

21 Oktober 2026 - 08:04 WIB

Pemkot Surabaya Siapkan Pemulihan Jalan Kunti, dari Pembongkaran Bangunan hingga Modal Usaha Warga

21 Oktober 2026 - 03:31 WIB

Kepala Puskesmas Burneh Ucapkan Selamat HUT ke-46 Bupati Bangkalan Lukman Hakim, Doakan Bangkalan Makin Sehat

21 Oktober 2026 - 03:17 WIB

Trending di Bangkalan
error: Content is protected !!