Surabaya, potretrealita.com – Penanganan perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilaporkan oleh AM kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya memasuki babak baru.
Setelah berjalan hampir empat bulan sejak laporan polisi dibuat pada 30 Juni 2026, penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyatakan perkara tersebut telah masuk ke tahap penyidikan.
Namun, perkembangan itu justru menyisakan pertanyaan besar.
Pasalnya, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/SP2HP/04/10/9/X/RES.1.4./2026/SATRESKRIM tertanggal 14 September 2026, belum disebutkan adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Dalam SP2HP yang diterima pelapor, penyidik menyampaikan bahwa telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), kemudian melakukan pemanggilan terhadap lima orang saksi.
Kelima saksi tersebut yakni AM, NP, ZZ, MS, dan WS.
Yang menjadi sorotan, dua nama yang oleh pelapor disebut berkaitan dengan dugaan peristiwa tersebut, yakni RN dan WS, dalam perkembangan resmi penyidikan yang diterima pelapor masih dicantumkan sebagai saksi.
Bahkan, penyidik masih menyatakan melakukan pencarian keberadaan saksi atas nama WS.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana perkembangan penyidikan setelah perkara berjalan selama kurang lebih empat bulan.
Terlebih, perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Dalam dokumen SP2HP, perkara tersebut disebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tentang persetubuhan dengan anak.
Karena itu, perkembangan penyidikan menjadi perhatian serius, terutama terkait pemeriksaan para saksi, pencarian keberadaan WS, serta langkah penyidik berikutnya dalam menentukan ada atau tidaknya pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
AM selaku pelapor mengaku menghargai langkah penyidik yang telah meningkatkan perkara ke tahap penyidikan. Namun, ia mempertanyakan mengapa setelah hampir empat bulan berjalan belum terlihat adanya kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas dugaan peristiwa tersebut.
“Bagi kami, masuknya perkara ini ke tahap penyidikan tentu merupakan perkembangan. Tetapi kami juga ingin mengetahui sampai sejauh mana prosesnya, yang menjadi pertanyaan kami, nama RN dan WS masih tercantum sebagai saksi, karena perkara ini sudah berjalan hampir empat bulan,” ujar AM.
Pihaknya berharap supaya kasus yang menimpanya segera di proses. Menurutnya, proses hukum harus berjalan secara transparan, profesional, dan memberikan kepastian baginya sebagai korban.
“Kami hanya ingin proses hukum ini berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel, sehingga kami selaku korban mendapatkan kepastian,” ungkapnya.
Apriliana menegaskan, dirinya tidak ingin mendahului proses hukum maupun memberikan vonis kepada siapapun.
Menurutnya, penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Namun, ia berharap proses tersebut tidak berhenti pada pemeriksaan saksi semata.
“Kalau memang berdasarkan penyidikan ada bukti yang cukup, tentu kami berharap proses hukumnya dilanjutkan sesuai ketentuan. Kalau belum cukup, kami juga berharap penyidik menjelaskan apa yang masih kurang dan apa yang sedang didalami,” tuturnya.
Dalam SP2HP tertanggal 14 September 2026, penyidik menyebutkan bahwa tindak lanjut perkara dilakukan dengan mencari keberadaan saksi atas nama WS.
Penyidik juga menyatakan akan mengirimkan tembusan perkembangan hasil penyidikan kepada pelapor.
Perkembangan ini menjadi penting karena perkara telah bergeser dari tahap penyelidikan menuju penyidikan. Dalam praktik penanganan perkara pidana, tahap penyidikan merupakan proses untuk membuat terang dugaan tindak pidana dan menemukan pihak yang diduga bertanggung jawab berdasarkan alat bukti.
Namun, sampai SP2HP terakhir tertanggal 14 September 2026, dokumen yang diterima pelapor belum menyebut adanya penetapan tersangka, yang jelas, perkara ini belum berakhir, Proses hukum masih berjalan.
Pelapor kini menunggu satu hal: kepastian hukum berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan sekadar berlarutnya waktu. (Red)











