Surabaya, potretrealita.com – Peredaran narkotika jenis sabu di Kota Surabaya kembali diungkap aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap seorang pria berinisial F.I. (26), warga Kabupaten Sampang, Madura, dengan barang bukti sabu seberat total bruto 65,51 gram.
F.I. diamankan pada Jumat, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Jalan Kedinding Lor, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/418/VIII/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jatim tertanggal 14 Agustus 2026.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasatresnarkoba AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengungkapkan, dari tangan F.I. polisi mengamankan 10 klip plastik berisi narkotika yang diduga sabu.
Barang bukti tersebut ditemukan di dalam tas selempang berwarna hitam.
Tak hanya sabu, petugas juga menyita dua timbangan elektrik berwarna hitam serta satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
*Mengaku Dapat Sabu dari DPO*
Dalam pemeriksaan awal, F.I. mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial ADT. Sosok yang disebut sebagai pemasok itu kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, transaksi antara F.I. dan ADT berlangsung pada Jumat pagi sekitar pukul 09.00 WIB di kawasan Jalan Kunti, Surabaya.
Pertemuan tersebut disebut berlangsung di sebuah warung kopi.
F.I. diduga membeli sabu dengan harga sekitar Rp750.000 per gram. Barang tersebut diserahkan oleh ADT dalam kemasan kresek hitam yang dilipat kecil.
Polisi menduga sabu tersebut kemudian diedarkan kembali oleh F.I. dalam bentuk sejumlah paket.
Jika seluruh barang bukti seberat sekitar 65,51 gram tersebut berhasil diedarkan, nilai peredarannya disebut dapat mencapai lebih dari Rp30 juta.
*Diduga Sudah Berulang Kali Ambil Sabu*
Penyidik juga mendalami riwayat transaksi F.I. dengan ADT.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, F.I. diduga telah beberapa kali mengambil sabu dari ADT selama Juli hingga Agustus 2026. Pengambilan sebelumnya disebut masing-masing sekitar 30 gram, 30 gram, dan 60 gram.
Sistem pembayaran kepada pemasok disebut dilakukan secara tunai setelah barang yang diberikan habis terjual.
F.I. juga mengaku telah menjalankan aktivitas penjualan atau peredaran sabu selama kurang lebih tujuh bulan sebelum ditangkap polisi.
Keterangan tersebut kini masih didalami penyidik untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga berada di balik perkara tersebut.
*Polisi Kejar Pemasok*
Dengan adanya nama ADT yang disebut dalam pemeriksaan, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pria yang telah masuk DPO tersebut.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyatakan proses penyidikan akan terus dilakukan, termasuk berkoordinasi dan bekerja sama dengan instansi terkait.
F.I. selanjutnya dijerat ketentuan pidana terkait peredaran dan penguasaan narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Perkara tersebut masih dalam proses hukum. Terhadap F.I. tetap berlaku asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (gus)











