Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Narkoba · 16 Sep 2026 11:37 WIB ·

Jejak Peredaran Sabu di Surabaya: 65,51 Gram Disita, Pemasok Masuk DPO


 Jejak Peredaran Sabu di Surabaya: 65,51 Gram Disita, Pemasok Masuk DPO Perbesar

Surabaya, potretrealita.com – Peredaran narkotika jenis sabu di Kota Surabaya kembali diungkap aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap seorang pria berinisial F.I. (26), warga Kabupaten Sampang, Madura, dengan barang bukti sabu seberat total bruto 65,51 gram.

F.I. diamankan pada Jumat, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Jalan Kedinding Lor, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/418/VIII/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jatim tertanggal 14 Agustus 2026.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasatresnarkoba AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengungkapkan, dari tangan F.I. polisi mengamankan 10 klip plastik berisi narkotika yang diduga sabu.

Barang bukti tersebut ditemukan di dalam tas selempang berwarna hitam.

Tak hanya sabu, petugas juga menyita dua timbangan elektrik berwarna hitam serta satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

*Mengaku Dapat Sabu dari DPO*

Dalam pemeriksaan awal, F.I. mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial ADT. Sosok yang disebut sebagai pemasok itu kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, transaksi antara F.I. dan ADT berlangsung pada Jumat pagi sekitar pukul 09.00 WIB di kawasan Jalan Kunti, Surabaya.

Pertemuan tersebut disebut berlangsung di sebuah warung kopi.

F.I. diduga membeli sabu dengan harga sekitar Rp750.000 per gram. Barang tersebut diserahkan oleh ADT dalam kemasan kresek hitam yang dilipat kecil.

Polisi menduga sabu tersebut kemudian diedarkan kembali oleh F.I. dalam bentuk sejumlah paket.

Jika seluruh barang bukti seberat sekitar 65,51 gram tersebut berhasil diedarkan, nilai peredarannya disebut dapat mencapai lebih dari Rp30 juta.

*Diduga Sudah Berulang Kali Ambil Sabu*

Penyidik juga mendalami riwayat transaksi F.I. dengan ADT.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, F.I. diduga telah beberapa kali mengambil sabu dari ADT selama Juli hingga Agustus 2026. Pengambilan sebelumnya disebut masing-masing sekitar 30 gram, 30 gram, dan 60 gram.

Sistem pembayaran kepada pemasok disebut dilakukan secara tunai setelah barang yang diberikan habis terjual.

F.I. juga mengaku telah menjalankan aktivitas penjualan atau peredaran sabu selama kurang lebih tujuh bulan sebelum ditangkap polisi.

Keterangan tersebut kini masih didalami penyidik untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga berada di balik perkara tersebut.

*Polisi Kejar Pemasok*

Dengan adanya nama ADT yang disebut dalam pemeriksaan, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pria yang telah masuk DPO tersebut.

Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyatakan proses penyidikan akan terus dilakukan, termasuk berkoordinasi dan bekerja sama dengan instansi terkait.

F.I. selanjutnya dijerat ketentuan pidana terkait peredaran dan penguasaan narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Perkara tersebut masih dalam proses hukum. Terhadap F.I. tetap berlaku asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (gus)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pelapor Minta Kepastian Hukum, Kasus Dugaan Persetubuhan Anak Masuk Tahap Penyidikan

16 September 2026 - 11:14 WIB

APMP Jatim Segel Grahadi dan Bank Jatim Pusat, Dugaan Kredit Rp596 Miliar Jadi Sorotan

16 September 2026 - 06:38 WIB

Mesin Hampir Satu Ton Jadi Barang Bukti, Kuasa Hukum H. Utomo Pertanyakan Proses Penyidikan di Polresta Pati

16 September 2026 - 06:33 WIB

Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana PK, Suparmin Tempuh Jalur Hukum

16 September 2026 - 06:27 WIB

Antisipasi Karhutla, Polsek Panceng Perkuat Sinergi dengan Perhutani, LMDH dan Masyarakat

16 September 2026 - 05:05 WIB

Kadispendik Jatim Absen Saat Didemo, H. Bakri Tuntut Kebiri Oknum Guru Predator Seksual SMAN 19 Surabaya!

16 September 2026 - 05:00 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!