Gresik, potretrealita.com — Perselisihan hubungan industrial antara mantan tenaga pengajar bimbingan belajar, Rahma Dea Agustin, dengan pihak pengusaha Sempoa YES Menganti kembali mencuat. Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pembayaran gaji, tetapi juga menyangkut dugaan tidak dipenuhinya kesepakatan dalam Perjanjian Bersama yang telah ditandatangani kedua belah pihak di hadapan mediator Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik pada 27 Agustus 2026.
Dalam proses mediasi tersebut, kedua pihak disebut telah menyepakati penyelesaian sengketa secara damai. Pihak pertama diwakili Erwin Gunawan Tjandra selaku Kepala HRD Sempoa YES Menganti, sedangkan pihak pekerja diwakili Muswargiyo dari LSM TRINUSA berdasarkan surat kuasa.
Kesepakatan itu dituangkan dalam Perjanjian Bersama tertanggal 27 Agustus 2026. Salah satu poinnya mengatur kewajiban pembayaran gaji kepada pekerja sebesar Rp2 juta melalui rekening pribadi pekerja, paling lambat Senin, 31 Agustus 2026.
Namun, berdasarkan informasi dan dokumen yang disampaikan pihak pekerja, pembayaran hingga batas waktu tersebut diduga tidak sesuai dengan nominal yang telah disepakati.
Berdasarkan bukti mutasi rekening dan slip gaji yang ditunjukkan, pembayaran yang tercatat disebut sebesar Rp793.333 pada 2 September 2026. Nominal tersebut masih menyisakan selisih Rp1.206.667 dari nilai Rp2 juta yang tercantum dalam Perjanjian Bersama.
Kuasa pihak pekerja, Muswargiyo, menilai kondisi tersebut perlu mendapatkan perhatian serius karena kesepakatan telah dibuat melalui mekanisme mediasi resmi di Disnaker Kabupaten Gresik.
“Perjanjian Bersama yang ditandatangani di hadapan mediator Disnaker itu sah dan mengikat. Ketika perusahaan tidak memenuhi poin yang telah disepakati, kami menilai hal tersebut merupakan bentuk wanprestasi dan menunjukkan tidak adanya itikad baik dalam penyelesaian perselisihan,” ujar Muswargiyo.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai selisih pembayaran gaji, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap kesepakatan yang telah dibuat oleh para pihak.
Pihak pekerja kini mendesak manajemen Sempoa YES Menganti untuk segera menyelesaikan sisa pembayaran sesuai dengan kesepakatan tertulis.
Apabila kewajiban tersebut tidak segera dipenuhi, pihak pekerja menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) serta menyampaikan laporan kepada instansi ketenagakerjaan terkait untuk mendapatkan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, informasi mengenai adanya rencana pemanggilan lanjutan maupun pemeriksaan dari Disnaker Kabupaten Gresik masih memerlukan konfirmasi langsung dari pihak instansi terkait.
Kasus ini menjadi perhatian dalam konteks hubungan industrial, khususnya mengenai pentingnya kepatuhan para pihak terhadap kesepakatan yang telah dicapai melalui mekanisme penyelesaian perselisihan.
Hingga berita ini ditulis, pihak Sempoa YES Menganti belum memberikan keterangan atau klarifikasi terkait dugaan ketidaksesuaian pembayaran sebagaimana disampaikan pihak pekerja. (Mul)











