Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Gresik · 1 Sep 2026 09:07 WIB ·

Sempoa YES Menganti Diduga Mangkir dari Kesepakatan Disnaker, Gaji Pekerja Rp2 Juta Belum Dibayar


 Sempoa YES Menganti Diduga Mangkir dari Kesepakatan Disnaker, Gaji Pekerja Rp2 Juta Belum Dibayar Perbesar

Gresik, potretrealita.com — Management Sempoa YES Menganti kembali menuai sorotan keras. Lembaga pendidikan ini dinilai bermental ingkar janji dan menebar kata manis di atas kertas. Namun pada kenyataannya, abai terhadap kewajiban paling mendasar yakni membayar gaji pekerja.

Meski telah menandatangani Perjanjian Bersama di hadapan pejabat Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik, pihak Sempoa YES diduga kuat mangkir. Kesepakatan yang ditandatangani Erwin Gunawan Tjandra selaku Kepala HRD Sempoa YES, pada Kamis (27 Agustus 2026) seolah hanya dijadikan taktik licik untuk mengulur waktu dan menghindar dari kewajiban finansial.

Perjanjian yang Dikhianati
– Tunggakan gaji ditahan → Sempoa YES wajib mentransfer gaji Rp2.000.000 ke rekening pekerja (BRI a.n. Rahma Dea Agustin) paling lambat Senin, 31 Agustus 2026. Hingga kini, pembayaran itu diduga belum terealisasi.
– Gugurnya penuntutan Rp20 juta → Lembaga terbukti tak berhak menuntut biaya ikatan dinas sebesar Rp20.000.000.
– Status damai batal demi hukum → Sesuai isi perjanjian, masalah hubungan kerja belum bisa dinyatakan selesai selama gaji belum dilunasi sepenuhnya.

Ulah mangkir ini menegaskan bahwa manajemen Sempoa YES Menganti mengabaikan dokumen hukum bermeterai yang dimediasi langsung oleh Mediator Hubungan Industrial Disnaker Gresik, Ireine Firsty Rahayu, S.H., M.H., dan Sumardi, S.H.

Saat dilakukan klarifikasi pada Selasa (1 September 2026), pihak Dinas Ketenagakerjaan Gresik menegaskan bahwa Sempoa YES terbukti melanggar aturan. Menyikapi hal tersebut, Disnaker akan segera melayangkan pemanggilan resmi serta mengerahkan tim gerak cepat untuk melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi lembaga.

Jika hak pekerja tak kunjung ditransfer, klaim penyelesaian damai otomatis gugur. Sempoa YES kini terancam berhadapan dengan sanksi ketenagakerjaan yang lebih berat, serta berpotensi pembongkaran dugaan pelanggaran hukum ke ranah publik dan peradilan.

Kasus ini menyingkap wajah asli management Sempoa YES Menganti janji manis di atas kertas, namun nihil realisasi. Hak pekerja yang seharusnya dilindungi justru dipermainkan dan perjanjian resmi yang disaksikan pejabat negara kini terancam menjadi sekadar dokumen tanpa makna. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jejak Peredaran Sabu di Surabaya: 65,51 Gram Disita, Pemasok Masuk DPO

16 September 2026 - 11:37 WIB

Pelapor Minta Kepastian Hukum, Kasus Dugaan Persetubuhan Anak Masuk Tahap Penyidikan

16 September 2026 - 11:14 WIB

APMP Jatim Segel Grahadi dan Bank Jatim Pusat, Dugaan Kredit Rp596 Miliar Jadi Sorotan

16 September 2026 - 06:38 WIB

Mesin Hampir Satu Ton Jadi Barang Bukti, Kuasa Hukum H. Utomo Pertanyakan Proses Penyidikan di Polresta Pati

16 September 2026 - 06:33 WIB

Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana PK, Suparmin Tempuh Jalur Hukum

16 September 2026 - 06:27 WIB

Antisipasi Karhutla, Polsek Panceng Perkuat Sinergi dengan Perhutani, LMDH dan Masyarakat

16 September 2026 - 05:05 WIB

Trending di Gresik
error: Content is protected !!