Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Bangkalan · 6 Agu 2026 04:13 WIB ·

Konfirmasi Dugaan Pelepasan Rokok Ilegal Tak Berbalas, Nomor Wartawan Diduga Diblokir Kanit Pidum Polres Bangkalan


 Konfirmasi Dugaan Pelepasan Rokok Ilegal Tak Berbalas, Nomor Wartawan Diduga Diblokir Kanit Pidum Polres Bangkalan Perbesar

Bangkalan, potretrealita.com – Upaya konfirmasi yang dilakukan sejumlah wartawan terkait informasi dugaan pelepasan rokok ilegal yang disebut-sebut ditangani Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Bangkalan menjadi sorotan. Pasalnya, nomor wartawan yang berupaya meminta klarifikasi kepada Kanit Pidum Polres Bangkalan diduga diblokir setelah menghubungi yang bersangkutan melalui aplikasi WhatsApp.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media, Pimpinan Redaksi Ungkapnews telah mengirimkan pesan kepada Kanit Pidum Polres Bangkalan untuk meminta konfirmasi terkait informasi penangkapan dan dugaan pelepasan rokok ilegal. Namun, pesan tersebut tidak mendapatkan balasan.

Tak lama setelah upaya konfirmasi dilakukan, nomor wartawan tersebut diduga telah diblokir sehingga komunikasi tidak dapat dilanjutkan. Dugaan tersebut muncul karena pesan yang dikirim tidak lagi memperoleh respons dan terdapat indikasi akses komunikasi melalui WhatsApp telah terputus.

Berdasarkan tangkapan layar percakapan yang diterima redaksi, wartawan telah beberapa kali berupaya menghubungi Kanit Pidum Polres Bangkalan. Namun hingga berita ini disusun, tidak ada tanggapan maupun klarifikasi yang diberikan terkait substansi konfirmasi maupun alasan dugaan pemblokiran nomor wartawan.

Sikap yang diduga menutup akses komunikasi terhadap insan pers tersebut menuai perhatian. Pasalnya, konfirmasi merupakan bagian penting dalam proses pemberitaan guna memenuhi asas keberimbangan serta memberikan kesempatan kepada pihak yang dikonfirmasi untuk menyampaikan penjelasan.

Media ini menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan pelepasan rokok ilegal masih memerlukan klarifikasi dari pihak kepolisian. Oleh karena itu, Ungkapnews tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kanit Pidum Polres Bangkalan maupun Kapolres Bangkalan apabila ingin memberikan penjelasan resmi atas informasi yang berkembang, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Red)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jabatan Ketua RT 03 Diganti Saat Rehabilitasi, Warga Pertanyakan Kepatuhan Perwali 112

5 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Pulihkan Rp2,25 Miliar Kerugian Negara dari Perkara Korupsi Dana PKBM

5 Agustus 2026 - 08:58 WIB

Viral Penyerobotan Ruko di Ngagel, Polrestabes Surabaya Amankan 3 Tersangka

5 Agustus 2026 - 07:09 WIB

Lagu Penuh Semangat dan Integritas, Komunitas Wartawan Surabaya Utara Teguhkan Komitmen untuk Negeri

5 Agustus 2026 - 06:51 WIB

Viral! Puluhan Pemotor Diduga Putar Balik di Jembatan Suramadu, Aksi Dinilai Membahayakan

5 Agustus 2026 - 06:44 WIB

Nongkrong di Warkop Saat Jam Dinas, 18 ASN Gresik Dibawa ke Pemkab untuk Pembinaan

5 Agustus 2026 - 06:36 WIB

Trending di Gresik
error: Content is protected !!