Bangkalan, potretrealita.com – Upaya konfirmasi yang dilakukan sejumlah wartawan terkait informasi dugaan pelepasan rokok ilegal yang disebut-sebut ditangani Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Bangkalan menjadi sorotan. Pasalnya, nomor wartawan yang berupaya meminta klarifikasi kepada Kanit Pidum Polres Bangkalan diduga diblokir setelah menghubungi yang bersangkutan melalui aplikasi WhatsApp.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media, Pimpinan Redaksi Ungkapnews telah mengirimkan pesan kepada Kanit Pidum Polres Bangkalan untuk meminta konfirmasi terkait informasi penangkapan dan dugaan pelepasan rokok ilegal. Namun, pesan tersebut tidak mendapatkan balasan.
Tak lama setelah upaya konfirmasi dilakukan, nomor wartawan tersebut diduga telah diblokir sehingga komunikasi tidak dapat dilanjutkan. Dugaan tersebut muncul karena pesan yang dikirim tidak lagi memperoleh respons dan terdapat indikasi akses komunikasi melalui WhatsApp telah terputus.
Berdasarkan tangkapan layar percakapan yang diterima redaksi, wartawan telah beberapa kali berupaya menghubungi Kanit Pidum Polres Bangkalan. Namun hingga berita ini disusun, tidak ada tanggapan maupun klarifikasi yang diberikan terkait substansi konfirmasi maupun alasan dugaan pemblokiran nomor wartawan.
Sikap yang diduga menutup akses komunikasi terhadap insan pers tersebut menuai perhatian. Pasalnya, konfirmasi merupakan bagian penting dalam proses pemberitaan guna memenuhi asas keberimbangan serta memberikan kesempatan kepada pihak yang dikonfirmasi untuk menyampaikan penjelasan.
Media ini menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan pelepasan rokok ilegal masih memerlukan klarifikasi dari pihak kepolisian. Oleh karena itu, Ungkapnews tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kanit Pidum Polres Bangkalan maupun Kapolres Bangkalan apabila ingin memberikan penjelasan resmi atas informasi yang berkembang, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Red)











