Surabaya, potretrealita.com – Sebuah dugaan peristiwa kesusilaan kembali mencuat di lingkungan pendidikan berbasis pondok pesantren. Pengasuh pondok pesantren tempat ZA mengajar mengaku sangat terkejut setelah mengetahui adanya dugaan pernikahan siri yang dilakukan seorang ustadz terhadap santriwati yang masih menjadi anak didiknya. Kasus ini kini tengah ditangani aparat kepolisian.
Menurut pengasuh, pihak pondok baru mengetahui persoalan tersebut setelah ZA disebut mengakui telah menikahi seorang santriwati di hadapan pengasuh dan sejumlah wali santri.
“Korban memang sejak awal dititipkan di pondok. Ia sudah yatim piatu dan selama ini tinggal bersama bibinya,” ujar pengasuh pondok.
Pengasuh menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima izin maupun pemberitahuan terkait rencana pernikahan siri tersebut.
“Saat kejadian saya benar-benar tidak tahu karena ustadz itu tidak pernah meminta izin. Sore itu, sekitar pukul 17.00 WIB menjelang azan Magrib, ada beberapa wali santri yang ingin menemui saya. Awalnya saya mengira hanya persoalan biasa,” ungkapnya.
Namun, situasi berubah drastis setelah ZA disebut mengakui telah menikahi santri yang menjadi anak didiknya sendiri.
“Setelah ustadz itu mengaku, saya langsung lemas dan merasa sangat malu. Saat itu juga saya memutuskan memberhentikannya sebagai pengajar di pondok kami,” tegas pengasuh.
Pengakuan tersebut menimbulkan kegemparan di kalangan wali santri dan masyarakat sekitar. Banyak pihak mempertanyakan bagaimana seorang pengajar bisa melakukan tindakan yang dianggap melanggar norma serta merusak kepercayaan yang selama ini diberikan oleh orang tua santri kepada lembaga pendidikan.
Keluarga korban yang selama ini mempercayakan anak yatim piatu tersebut kepada pondok pesantren merasa sangat terpukul. Mereka berharap agar proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan perlindungan maksimal terhadap korban.
Kasus ini telah resmi masuk dalam penanganan kepolisian. Aparat berjanji akan melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk memeriksa saksi-saksi dari pihak pondok, wali santri, serta keluarga korban.
Pemberitaan ini menggunakan istilah “dugaan” karena perkara masih dalam proses hukum. Terlapor tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Identitas korban yang diduga masih di bawah umur disamarkan demi melindungi privasi dan kepentingan terbaik anak. Lembaga perlindungan anak di Surabaya juga disebut telah memantau kasus ini dan siap memberikan pendampingan psikologis maupun hukum bagi korban.
Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan internal di beberapa lembaga pendidikan berbasis pesantren, terutama terkait interaksi antara pengajar dan santri. Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa sistem pengawasan dan mekanisme izin harus diperketat agar tidak terjadi pelanggaran yang merugikan santri maupun keluarga mereka. (Red)











