Surabaya, potretrealita.com — Kantor Hukum Dwi Heri Mustika & Sekutu bersama Lembaga Bantuan Hukum Cakra Tirta Mustika (LBH Cakram) berhasil mengawal penyelesaian perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dialami dua pekerja, Anom Wibowo dan Dimas Bagus Efrianto, dengan PT Tri Sakti Purwosari Makmur (KT&G TSPM) AMO Surabaya.
Penanganan perkara tersebut dilakukan oleh tim advokat yang dipimpin Dwi Heri Mustika, S.H., M.H., bersama Bagus Catur Setiawan, S.H., dan Muhamad Arfan, S.H.
Perselisihan hubungan industrial tersebut ditempuh melalui proses mediasi di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya. Tim hukum melakukan pendampingan serta menyampaikan argumentasi dan bukti-bukti terkait hak-hak kedua pekerja.
Dalam proses tersebut, Mediator Hubungan Industrial Disnaker Kota Surabaya menerbitkan Surat Anjuran Nomor 500.15.15.2/8204/436.7.7/2026.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kantor Hukum Dwi Heri Mustika & Sekutu, anjuran tersebut memuat rekomendasi agar perusahaan memenuhi hak-hak normatif pekerja, termasuk uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, serta pemulihan nama baik pekerja.
Berlanjut ke Perjanjian Bersama
Penyelesaian perselisihan kemudian berlanjut melalui kesepakatan antara kedua pekerja dan pihak perusahaan. Kedua belah pihak akhirnya menandatangani Perjanjian Bersama sebagai bentuk penyelesaian perselisihan secara damai.
Melalui kesepakatan tersebut, Anom Wibowo dan Dimas Bagus Efrianto memperoleh kompensasi finansial sesuai dengan kesepakatan yang dibuat bersama manajemen PT Tri Sakti Purwosari Makmur (KT&G TSPM) AMO Surabaya.
Advokat Dwi Heri Mustika mengatakan, penyelesaian tersebut merupakan hasil dari proses yang ditempuh melalui mekanisme hubungan industrial serta mengedepankan musyawarah dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada jajaran Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya, khususnya Tim Mediator Hubungan Industrial, yang telah bekerja sangat profesional, objektif, dan adil dalam menjembatani proses mediasi hingga menelurkan anjuran yang berlandaskan hukum,” ujar Dwi Heri Mustika.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada manajemen PT Tri Sakti Purwosari Makmur (KT&G TSPM) AMO Surabaya atas kesediaannya menyelesaikan perselisihan melalui kesepakatan bersama.
“Tidak lupa kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada manajemen PT Tri Sakti Purwosari Makmur (KT&G TSPM) AMO Surabaya yang telah menunjukkan sikap kooperatif serta legawa untuk memenuhi dan membayarkan seluruh hak-hak normatif saudara Anom Wibowo dan Dimas Bagus Efrianto sesuai kesepakatan Perjanjian Bersama,” katanya.
Menurut Dwi Heri, penyelesaian secara kondusif tersebut menunjukkan bahwa mekanisme musyawarah dapat menjadi salah satu jalan dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.
“Penyelesaian kondusif ini menjadi bukti nyata bahwa semangat musyawarah dan kepatuhan terhadap hukum mampu menghadirkan keadilan bagi semua pihak,” pungkasnya. (Red)











